spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPKD Kaltim Umumkan Juara Lomba Resensi Buku Tingkat Siswa SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Se-Kaltim


SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mengumumkan Pemenang  Lomba Resensi Buku tingkat siswa SMA/SMK/MA negeri dan swasta se-Kaltim, Sabtu (9/8/2023).

Ditemui Mediakaltim.com, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (BP3KM) DPKD Kaltim , Taufik mengatakan penilaian berlangsung sangat sulit karena persaingan sangat ketat antar 6 Nominator sebelumnya.

“Penilaian sangat alot, dan akhirnya kita sudah memutuskan pemenangnya,” akunya.

Sebelum ditentukan Juara, 6 nominator diuji  hasil resensi bukunya di ruangan Aula BPKD Kaltim pada Jumat (8/9/2023), secara tertutup. Setiap nominator dipanggil secara bergantian untuk mempersentasikan hasil resensi nya di hadapan dewan juri dari kalangan akademisi, dosen, editor buku dan penulis buku.

Dan pada Sabtu (9/9/2023), MediaKaltim.com, mendapatkan informasi juaranya. Para pemenang akan mendapatkan piala, piagam dan uang pembinaan yang akan diserahkan pada tanggal 19 September 2023 bersama para pemenang lomba-lomba lainnya yang sudah digelar oleh DPKD Kaltim. (adv)

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari

Berikut daftar Pemenang Resensi Buku Tingkat siswa SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta se-Kaltim :

  • Juara 1  : Meylisa Hari Yanti dari SMAN 3 Unggulan Tenggarong Kutai Kartanegara.
  • Juara 2  : Nurul Khalida Lutfhia dari SMAN 10 Samarinda
  • Juara 3  : Mochammad Latief SMAN 01 Tanah Grogot Kabupaten Paser.
  • Harapan 1  : M Rayhan Akbar Wahyudi Man IC Paser.
  • Harapan 2 : Michella Aurelia Sambo dari SMAN 4 Berau.
  • Harapan 3  : Rasyael Yukiko AlFahara dari SMAN 1 Long Kali Kabupaten Paser.
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img