SAMARINDA – Nama seorang jurnalis media online di Samarinda dicatut jadi pengurus Partai Ummat tingkat kecamatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Jurnalis yang akrab disapa Zaki ini mengaku baru mengetahui namanya dicatut setelah mengecek situs resmi KPU : https://infopemilu.kpu.go.id/, pada Rabu (18/10/2023) sore.
Melalui situs itu, tertera namanya dan NIK KTP sebagai Ketua Partai Ummat Kecamatan Nunukan Selatan dengan Nomor KTA 6503091001.D.07887504.
“Saya keberatan atas pencatutan ini. Saya tidak pernah punya hubungan apa pun atau pun berkomunikasi dengan pengurus Partai Ummat di Nunukan. Saya minta Partai Ummat segera cabut nama saya dari daftar kepengurusan itu,” ungkap Zaki.
Zaki berencana melaporkan kasus ini kepada Bawaslu Nunukan untuk diproses lebih lanjut. “Saya juga meminta kepada Partai Umat mengklarifikasi. Dari mana mereka dapat NIK KTP saya? Itu bisa saya pidanakan loh, menyalahgunakan identitas saya tanpa izin,” tegas dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, para penyalah guna data kependudukan milik orang lain tanpa izin, ancaman pidananya 2 tahun juga denda. Ini berlaku baik secara individu maupun lembaga. (rls)
Pewarta: Yahya Yabo
Editor : Nicha Ratnasari