Beranda PENAJAM PASER UTARA DP3AP2KB PPU Tekan Pernikahan Dini Lewat Sosialisasi

DP3AP2KB PPU Tekan Pernikahan Dini Lewat Sosialisasi

0
Pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan di Kecamatan Babulu.

PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan keluarga Berencana Penajam Paser Utara (DP3AP2KB PPU) melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak. Sosialisasi sebagai bentuk pembinaan masyarakat untuk menekan jumlah pernikahan di bawah umur serta tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kegiatan ini merupakan program Bidang Pengendalian Penduduk P4 Seksi Pendaya Gunaan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan kadernya. “Kegiatan ini adalah kegiatan yang selalu diinisiasi oleh rekan-rekan PKB dalam rangka Bina Keluarga Remaja (BKR),” ujar Koordinator PKB Kecamatan Babulu, Maya Yuniasari, Kamis (11/8/2022).

Bertempat di Balai Penyuluhan Keluarga Remaja, Desa Labangka, Kecamatan Babulu, kegiatan dihadiri 35 peserta dari berbagai kalangan, yakni para ibu dari berbagai unsur organisasi. Diantaranya kader sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa  (PPKBD), Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labangka, kader posyandu, dan  orang tua yang memiliki anak remaja.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dari kegiatan ini diharapkan terwujud pembinaan terhadap keluarga dari kekerasan dalam rumah tangga. Pentingnya pemahaman dampak negatif dari pernikahan usia anak,” jelas dia.

Perkawinan anak telah menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 – 2024).

Terkait pernikahan dini, Kementerian Agama RI telah mengeluarkan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Usia Perkawinan. Aturan itu merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Poin yang berubah adalah pasal 7 ayat 1 terkait batas usia minimal pernikahan laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.

Sementara jumlah pernikahan usia anak di Kaltim pada 2018 sebanyak 953 anak, tahun 2019 sebanyak 845 anak dan tahun 2020 meningkat kembali sebanyak 1.159 anak. Namun pada tahun 2021, angka perkawinan sedikit mengalami penurunan yakni 70 anak, sehingga totalnya menjadi 1.089 anak. Perkawinan anak ini menjadi fokus tersendiri bagi Pemerintah Indonesia, termasuk Pemkab PPU.

Salah satu narasumber, Koordinator Pusat Pembelajaran Keluarga di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Nurkaidah mengatakan, untuk menekan perkawinan anak tidak lepas dari  nilai-nilai yang tertanam di masyarakat. Selain itu, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan dan dianggap tidak menjadi masalah. Singkatnya, pandangan-pandangan ini direstui dan difasilitasi oleh orang tua.

“Pengaruh dari pernikahan usia anak, salah satunya soal sosialisasi anak sehari-hari, juga berdampak pada potensi kecacatan akibat reproduksi yang belum optimal,” jelas dia.

Divisi Tenaga Administrasi PUSPAGA PPU, Achmad Fitriady menambahkan, pernikahan usia anak juga mendukung terjadinya KDRT. Sebab, mental seorang anak juga dinilai belum cukup bijak dalam mengambil sebuah keputusan dalam rumah tangga.

“Bukan hanya istri dan anak saja. Tetapi semua yang ada dalam satu kesatuan di rumah tersebut wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, pelecehan dan kekerasan non-fisik hingga eksploitasi,” tutupnya. (sbk)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version