spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3AP2KB PPU Sosialisasi Pelayanan Aduan Kekerasan Anak

PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terus menjalankan upaya perlindungan anak di wilayahnya. Melalui pelaksanaan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman sebagai ujung tombak pencegahannya.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU melaksanakan kegiatan sosialisasi Penyediaan Layanan Aduan Masyarakat Bagi Anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kegiatan dilaksanakan bersama Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Kelurga (PKK) PPU.

“Ini adalah kegiatan bagaimana keluarga adalah sekolah pertama pada anak, edukasi dalam hal pendidikan formal dan agama lebih dominan ada di lingkungan keluarga kita sendiri,” kata Wakil Ketua PKK, Jumaisah di gedung pertemuan kantor Kecamatan Babulu, Kamis (7/7/2022).

Sasaran utama adalah anak yang menjadi tempat pendidikan pertama. Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan mulai dari Tim Penggerak PKK tingkat desa, siswa SMA, siswa SMP yang ada di Kecamatan Babulu.

Sementara itu Kepala DP3AP2KB PPU, Chairur Rozikin mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan program kerja dinas yakni program Kabupaten Layak Anak (KLA). Di mana dalam pelaksanaannya, PPU mendapatkan predikat pratama tahun 2022.

BACA JUGA :  Tiga Mobil Dinas Bupati PPU Dikuasai Keluarga AGM

Ia mengharapkan dukungan semua pihak sehingga target Kabupaten PPU mengapai predikat 1 tingkat nasional bisa tercapai. “Harapan terbesar adalah dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan KLA dengan predikat 1 tingkat nasional,” ucapnya.

Kegiatan ini adalah program Tim Penggerak PKK Pokja 1 dalam Pola Asuh Anak, sejalan dengan Bidang Perlindungan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB PPU. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, di Dinas P3AP2KB, Achmad Fitriady menyampaikan terkait upaya pencegahan kekerasan anak, dari kekerasan fisik dan non-fisik.

Kemudahan juga potensi kekerasan seksual, bahkan penanganan traumatis bagi anak yang mengalami kekerasan pasca-kejadian. “Pelaku kekerasan terhadap anak, maka langkah lpencegahan dengan memberi pemahaman dengan sosialisasi,” ujarnya.

Kegiatan memberi kesempatan kepada Duta Sadar Hukum, dalam menyampaikan Aplikasi Sipeka (Sistem Perlindungan Eksploitasi Anak), dengan menggunakan web dan media sosial sebagai media sosialisasi dan konsultasi, hal-hal atau bentuk eksploitasi.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dimana pelaku kekerasan adalah orang terdekat,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img