spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP3 Pastikan Anggur Shine Muscat di Balikpapan Aman Konsumsi

BALIKPAPAN – Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pedagang buah yang menjual anggur Shine Muscat. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan tentang anggur Shine Muscat impor dari China yang mengandung bahan kimia berbahaya, yakni klorpirifos.

Kepala DP3 Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan pengambilan sampel dan pengujian setelah informasi tersebut beredar luas. “Kami melakukan pengambilan sampel dan pengujian menggunakan rapid test kit pestisida,” ujarnya, Rabu (13/11/2023).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, DP3 mengambil lima merek anggur Shine Muscat dari berbagai lokasi sebagai sampel. Hasilnya, semua sampel dinyatakan negatif residu pestisida. “Hasil pengujian ini telah kami laporkan ke Badan Pangan Nasional melalui tautan yang disediakan,” tambahnya.

Pemeriksaan ini melibatkan Tim Keamanan Pangan Asal Sumber Tanaman (PAST) DP3 Kota Balikpapan, yang melakukan kunjungan langsung ke lapangan. Kegiatan ini juga merujuk pada imbauan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kalimantan Timur melalui Surat Nomor 500.1.4.3/1054/DPTPH-V. Surat tersebut meminta dinas terkait di kabupaten/kota untuk mengawasi peredaran anggur Shine Muscat.

DP3 Kota Balikpapan bekerja sama dengan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) untuk memastikan keamanan pangan. Berdasarkan hasil pengawasan, anggur Shine Muscat yang beredar di Balikpapan aman untuk dikonsumsi.

“Pemeriksaan ini adalah langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan. Kami juga mengimbau pedagang agar tetap menjaga kualitas buah yang mereka jual,” ujar Sri Wahyuningsih.

Sebagai tindak lanjut, DP3 akan terus memantau peredaran buah impor lainnya, terutama yang berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya. Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemkot Balikpapan dalam menjaga keamanan pangan di wilayahnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img