spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP2KBP3A Gelar Presentasi Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 PILAR 2020 -2035

KUTAI BARAT –  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungann Anak (DP2KBP3A) Kutai Barat menggelar kegiatan presentasi hasil penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar  2020-2035.

Kegiatan itu bertempat di ruang rapat Koordinasi, lantai dua sekretariat  daerah Kabupaten Kutai Barat,pada  Kamis (30/11/23) lalu.

Pada rapat tersebut membahas tentang Presentasi Hasil Penyusunan (GDPK  yakni bahwa setiap daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota harus menyusun GDPK 5 Pilar. Dimana  5 Pilar tersebut terdiri dari Pilar Pengendalian Kuantitas Penduduk, Pilar Peningkatan Kualitas Penduduk, Pilar Pembangunan Keluarga, Pilar Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk dan Pilar Penataan Data dan Administrasi Kependudukan.

Kepala DP2KBP3A Kutai Barat Sukwanto menyebutkan bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan pembangunan terencana oleh segala bidang untuk menciptakan kondisi ideal antar perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung di lingkungannya.

Seperti memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi sekarang untuk menunjang kehidupan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan selain diperlukan sebagai arah kebijakan di Kabupaten Kutai Barat, juga dijadikan sebagai pedoman bagi penyusun. Tujuannya, agar terjadi sinkronisasi dan sinergi  pembangunan sebagai acuan bagi Dinas, Badan, Kantor Instansi dalam rangka Pembangunan yang berwawasan kependudukan.

BACA JUGA :  Jelang Libur Natal 2023, Jumlah Penumpang Kapal Kubar Samarinda Masih Normal

“Dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat dalam perkembangan nilai wilayah yang lebih baik dan perlu kita sadari bahwa di Kutai Barat kita sudah dihadapkan masalah dalam pembangunan yaitu dengan Kualitas penduduk yang belum optimal, distribusi yang belum merata dan keluarga yang belum merasakan manfaat dari pembangunan sejahtera yang mana itu merupakan tantangan yang perlu dihadapi bersama,” ucapnya.

Sehingga dengan terbitnya UU no 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan peraturan Presiden No.153 Tahun 2014 Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan maka menunjukkan adanya langkah maju dalam penyelesaian masalah tersebut.

“Saya berharap dari forum ini, ke depannya selalu ada koordinasi . Tim terkait yang dapat bersinergi dengan berperan aktif semaksimal mungkin dan berkontribusi dalam pelaksanaan rapat penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk mencapai penduduk tumbuh seimbang  dan pembangunan keluarga berkualitas,” terangnya.

Kemudian laporan dari Sekertaris DP2KBP3A Kutai Barat dr. Akbar menyebutkan bahwa dalam menghasilkan DGPK yang berkualitas dimulai dari proses yang berkualitas pula. Yakni, melalui tata cara penyusunan yang berawali dengan penyiapan kerja teknis serta informasi sektoral.

BACA JUGA :  Kubar Diserbu Penambang Batu Bara Ilegal, Pengamat Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas

Sehingga tersusunnya DGPK  dapat dimanfaatkan Seluruh OPD dalam menyusun kebijakan dan perencanaan daerah. (rls)

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img