spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DP2KB-P3A Kutai Barat Gelar Sosialisasi SAPA 129 untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

KUTAI BARAT – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Kutai Barat menggelar sosialisasi layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sidodadi, Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok, pada Kamis (6/2/2025), dengan tujuan meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pendekatan multisektoral.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris DP2KB-P3A Kutai Barat, dr. Akbar; Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP2KB-P3A Provinsi Kalimantan Timur, Junainah; serta Kasubdit Renakta Polda Kaltim, Renny Witasari. Peserta yang hadir meliputi pejabat OPD terkait dan siswa-siswi SMK/SMA sederajat.

Dalam sambutannya, Sekretaris DP2KB-P3A Kutai Barat, dr. Akbar, menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

“Meski jumlah kasus kekerasan terhadap anak di daerah ini tidak tinggi, dampaknya bisa sangat besar, terutama jika berujung pada kematian. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan yang efektif sangat penting,” ujarnya.

Sebagai upaya strategis, pemerintah menghadirkan layanan pengaduan SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon 129 atau WhatsApp di 08111-129-129. Layanan ini memiliki enam standar pelayanan, yaitu:

  • Pengaduan masyarakat
  • Penjangkauan korban
  • Pengelolaan kasus
  • Penampungan sementara
  • Mediasi
  • Pendampingan korban

Kabid PPPA DP2KB-P3A Provinsi Kaltim, Junainah, menjelaskan bahwa SAPA 129 merupakan inisiatif dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia.

“Dengan adanya Call Center SAPA 129, diharapkan akses pengaduan bagi korban kekerasan, baik perempuan, anak, maupun laki-laki, menjadi lebih mudah. Layanan ini juga berfungsi sebagai sarana pendataan kasus serta upaya pencegahan melalui komunikasi, informasi, edukasi, dan pendampingan korban,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini, DP2KB-P3A Kutai Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melaporkan dan menangani kasus kekerasan secara cepat dan tepat. Dengan begitu, lingkungan di Kabupaten Kutai Barat dapat menjadi lebih aman bagi perempuan dan anak. (*/Rls/diskominfo-kubar).

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img