spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Regulasi Penyaluran Bantuan Sosial, BPBD PPU Tekankan Pentingnya Kekuatan Hukum

PPU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Penajam Paser Utara (PPU) terus mendorong adanya regulasi yang jelas terkait penyaluran bantuan sosial bagi korban bencana. Hal ini dianggap mendesak untuk mempercepat dan memastikan kelancaran distribusi bantuan di lapangan.

Kepala Bidang Rehabilitas dan Rekonstruksi BPBD PPU, I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan, menyatakan bahwa bantuan sosial sering kali terhambat akibat minimnya payung hukum yang mengatur proses penyalurannya. “Kami rasa sangat perlu adanya peraturan terkait penyaluran bantuan ini. Dengan kekuatan hukum yang dimiliki, BPBD PPU bisa bekerja lebih optimal di lapangan,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

BPBD PPU mengusulkan agar regulasi tersebut cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini dinilai lebih efektif untuk memperkuat keamanan dan kelancaran penyaluran bantuan di wilayah terdampak bencana.

“Kami masih terkendala aturan yang tidak mengikat. Akibatnya, bantuan yang kami salurkan sering kali hanya sebatas kemampuan yang ada. Selain itu, kami selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial PPU untuk memastikan bantuan dapat disalurkan sebaik mungkin,” tutupnya. (ADV/NRD)

16.4k Pengikut
Mengikuti