TANJUNG REDEB – Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo mendorong Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja Lokal dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau kurang terserap, padahal banyak investasi yang berdiri di Bumi Batiwakkal, baik dari sektor pertambangan, perkebunan dan lainnya.
Falentinus menyebut, persoalan susahnya masyarakat lokal dalam mencari kerja sudah sejak lama terjadi. Apalagi, setiap tahunnya, masalah peluang kerja dan angkatan pencari kerja terus meningkat dan masih cukup tinggi.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, ungkapnya, pihak eksekutif maupun legislatif melakukan penekanan melalu Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2008.
“Persentasenya, setiap perusahaan yang berinfestasi di Kabupaten Berau wajib mengakomodir tenaga kerja lokal sekitar 80 persen dan dari luar 20 persen,” jelasnya.
Hanya saja, persentase setinggi 80 persen ini mestinya dapat mengakomodir seluruh pencari kerja lokal di Kabupaten Berau. Namun, sampai dengan hari ini, masih banyak perusahaan yang belum mematuhi Perda tersebut.
“Mungkin ada sebagian menerapkan dan penerapannya pun belum maksimal,” tuturnya.
Dia menegaskan, perlu adanya aturan turunan dari Perda tersebut guna memberikan ketegasan bagi para perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Berau.
“Memang dalam Perda itu tidak ada sanksi kepada perusahaan kalau dia tidak menerapkan,” katanya.
Ditegaskannya, kepala daerah harus bisa menutup kelemahan tersebut. Dengan aturan turunan dari Perda yaitu Perbup agar lebih tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan ketika tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Komposisinya kan 80 persen lokal, maka harus konsisten. Kalau dari jumlah perusahaan yang hari ini berinvestasi di Berau dibanding dengan angkatan pencari kerja di kabupaten kita, mestinya hari ini tidak ada anak muda kita, apalagi yang lulusan sarjana itu yang menganggur,” tandasnya. (adv/dez)