spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Pemasangan Rambu Keselamatan di Tempat Wisata

TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Berau, Thamrin meminta kepada pemerintah daerah supaya menganggarkan penambahan rambu-rambu keselamatan pengunjung lokasi wisata sebelum menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Saya harap ada penambahan rambu-rambu keselamatan wisatawan saat berlibur di pesisir Berau,” ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menginginkan persoalan keselamatan dini bagi wisatawan saat berlibur di pesisir selatan tepatnya lepas pantai dan alam bisa terpenuhi maksimal.

“Sebab selama saya dahulu pernah menjabat kepala BPBD kemudian meminta usulan kepada Bupati selalu mendapatkan anggaran terbatas bahkan tidak dapat bantuan sarpras memadai untuk menunjang keselamatan dini para wisatawan atau masyarakat,” ungkapnya.

Sudah sepatutnya pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang notabene sampai saat ini masih sering dikesampingkan untuk mendapatkan bantuan Anggaran Murni hingga Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

“Sehingga saya yakin dan optimis Pemda bakal bantu pelengkapan sarpras di lokasi wisata yang di pesisir selatan sebelum libur panjang Natal dan Tahun Baru bisa terealisasi,” bebernya.

“Saya yakin dengan anggaran APBD kita lebih dari Rp 5 triliun untuk pemasangan rambu-rambu bahaya dan perhatian terhadap lokasi wisata yang ada di pesisir bisa teratasi,” sambungnya.

Pihaknya pun mengusulkan agar BPBD memberikan informasi lengkap kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan anggaran bantuan sarana dan prasarana fisik di lokasi wisata.

“Contoh mungkin di daerah tempat air terjun ada papan petunjuk jangan buang sampah sembarangan atau beberapa titik pinggir pantai diberi tanda sangat dalam agar tidak berenang. Atau penambahan jalur track menuju air terjun hingga zona aman bagi wisatawan terbebas dari gelombang tinggi air laut,” pungkasnya. (adv/dez)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img