spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dorong Kemandirian Fiskal, Andi Faizal Minta Pemkot Bontang Gali Potensi PAD

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menekankan urgensi bagi Pemkot Bontang untuk segera menggali sumber-sumber pendapatan baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saat ini, menurut Andi Faiz, PAD Bontang masih tergolong rendah, sehingga membuat kota ini bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor migas. Ketergantungan ini dinilai sangat berisiko mengingat potensi migas yang bisa saja menurun di masa depan.

“PAD kita saat ini hanya menyumbang sebagian kecil dari APBD, sementara sebagian besar masih berasal dari DBH migas. Ini sangat berisiko, karena kita tidak tahu sampai kapan potensi migas ini bisa diandalkan,” kata Andi Faiz.

Ia menambahkan, Bontang harus segera melakukan diversifikasi pendapatan untuk menjaga stabilitas fiskal di masa depan. Andi Faiz menilai bahwa pemerintah kota, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), harus berinovasi dalam menggali potensi PAD, termasuk dari sektor retribusi dan pajak yang belum digarap maksimal.

“Kita perlu fokus menggali sektor-sektor lain seperti retribusi dan pajak, serta terus berinovasi untuk menemukan cara yang lebih efisien dalam meningkatkan PAD. Kolaborasi antara DPRD dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang mendukung kemandirian fiskal,” ungkapnya.

Andi Faiz menegaskan, langkah ini sangat penting agar Bontang tidak lagi bergantung pada sektor migas semata. Kemandirian fiskal akan memungkinkan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan merata, tanpa mengkhawatirkan ketidakpastian dari sektor migas.

“Dengan PAD yang kuat, Bontang bisa menjalankan pembangunan tanpa ketergantungan penuh pada DBH migas. Ini langkah penting untuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan,” tutup Andi Faiz. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img