spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dominasi Petahana dan Kejutan di Sejumlah Daerah, Inilah Pemenang Pilkada Hasil Pleno KPU se-Kaltim

SAMARINDA – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 10 kabupaten/kota di Kaltim telah rampung dilaksanakan. Hasil rekapitulasi suara menunjukkan persaingan ketat di sejumlah daerah, sementara di daerah lain pasangan petahana masih mendominasi.

Berikut adalah perolehan suara yang ditabulasikan Tim Litbang Mediakaltim.com dari Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Formulir Model D.Hasil KABKO-KWK-Bupati/Walikota Se-Kaltim

1. Samarinda: Dominasi Andi Harun-Saefuddin Zuhri
Di Samarinda, pasangan Andi Harun – Saefuddin Zuhri berhasil mempertahankan posisi dengan raihan suara signifikan sebesar 306.392 suara atau 88,12%. Ia berhasil menyisihkan opsi kolom kosong yang hanya mendapat 41.301 suara atau 11,88%.

2. Balikpapan: Rahmad-Bagus Menang Mutlak
Pasangan Rahmad Mas’ud – Bagus Susetyo menguasai kontestasi dengan 177.290 suara (59,27%). Ia unggul mutlak meninggalkan jauh pesaingnya, Rendi Susiswo – Eddy Sunardi dengan 45.668 suara (15,27%), serta Muhammad Sa’bani – Syukri Wahid yang memperoleh 32.847 suara (10,98%).

3. Paser: Kemenangan Telak Fahmi-Ikhwan
Di Kabupaten Paser, pasangan Fahmi Fadli – Ikhwan Antasari unggul telak dengan 94.855 suara atau 69,23%. Mengalahkan rivalnya Syarifah Masitah Assegaf – Denni Mappa yang hanya mengantongi 42.362 suara atau 30,87%.

4. Kutai Kartanegara: Edi-Rendi Kukuhkan Dominasi
Pasangan Edi Damansyah – Rendi Solihin menunjukkan dominasi kuat dengan 259.489 suara atau 66,17%. Jauh mengungguli Awang Yacoub – Akhmad Zais serta Dendi Suryadi – Alif Turiadi yang masing-masing meraih 74.448 suara (18,99%) dan 83.153 suara (21,3%).

5. Berau: Persaingan Ketat Dua Paslon
Di Kabupaten Berau, hasil rekapitulasi menunjukkan keunggulan Sri Juniarsih Mas – Gamalis dengan mengumpulkan 65.590 suara (48,42%). Pasangan ini hanya unggul tipis 696 suara dari pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi yang berhasil meraih 64.894 suara atau 48,32%.

6. Kutai Timur: Ardiansyah-Mahyunadi Menangi Pilkada Kutim
Pasangan Ardiansyah Sulaiman – Mahyunadi unggul dengan raihan 105.040 suara (52,98%), meninggalkan pasangan Kasmidi Bulang – Kinsu yang memperoleh 93.242 suara (47,02%).

7. Penajam Paser Utara: Mudyat-Abdul Waris Raih Suara Tertinggi
Persaingan di Penajam Paser Utara juga cukup menarik. Mudyat Noor – Abdul Waris Muin memimpin dengan 40.159 suara (37,51%), diikuti oleh Desmon-Naspi dengan 21.488 suara (20,08%), serta dua pasangan lainnya.

8. Mahulu: Owena Mayangshari-Stanislaus Kejutkan Publik
Pilkada di Mahulu menghadirkan kejutan besar. Pasangan Owena Mayangshari – Stanislaus Liah muncul sebagai pemenang dengan 9.930 suara (44,39%), mengalahkan pasangan-pasangan yang sebelumnya diprediksi akan mendominasi. Pasangan Novita Bulan – Artya Fathra berada di posisi kedua dengan 8.307 suara (37,42%), disusul oleh pasangan Yohanes Avun – Y. Juan Jenau dengan 4.117 suara (17,42%).

9. Bontang: Neni-Agus Dominasi Pilihan Warga
Pilkada Kota Bontang berlangsung sengit dengan empat pasangan calon yang bertarung. Pasangan Neni Moerniaeni – Agus Haris tampil sebagai peraih suara terbanyak dan mendominasi suara warga dengan meraih 41.081 suara (43,4%). Sementara itu, pasangan Basri Rase – Chusnul Dhihin berada di urutan kedua dengan 25.393 suara (26,61%) diikuti pasangan Najirah – Muhammad Aswar 22.099 suara (23,33%), dan Sutomo Jabir – Nasrullah dengan 5.985 suara (6,33%).

10. Kutai Barat: Frederick Edwin Unggul
Di Kubar, persaingan Pilkada berlangsung ketat hingga perhitungan suara terakhir. Pasangan Frederick Edwin – Nanang Adriani berhasil unggul dengan 37.282 suara (39,62%), hanya terpaut beberapa ribu suara dari pasangan Ahmad Syaiful – Jainuddin, yang meraih 29.572 suara (31,37%). Sementara pasangan Sahadi – Alexander Edmond berada di posisi ketiga dengan raihan 27.248 suara (28%)

Terpisah, Anggota KPU Kaltim Suardi mengatakan, seluruh KPU tingkat Kabupaten/Kota di Kaltim telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2024. Termasuk di Kukar yang menyelesaikan pada Jumat (6/12).

Proses ini akan berlanjut ke tingkat provinsi yang telah digendakan tanggal 8-9 Desember, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. “Hasil rekapitulasi akan ditetapkan pada penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Setelah itu, ada ruang untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja setelah penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi,” jelas Suardi.

Proses PHPU menjadi tahapan penting bagi pasangan calon yang merasa dirugikan. Jika ada pengajuan gugatan ke MK, maka selanjutnya akan dikeluarkan buku registrasi perkara konstitusi oleh MK untuk memulai proses hukum.

“Kalau nantinya MK mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi, maka tahapan akan berlanjut dengan proses hukum di MK sebelum penetapan pasangan calon terpilih,” tambah Suardi.

Apabila tidak ada gugatan yang diajukan ke MK dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU akan segera melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan. (MK)

Editor: Agus Susanto

16.4k Pengikut
Mengikuti