spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dokumen Uji Kir Mati, Puluhan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia

BONTANG – Puluhan kendaraan angkutan yang melintas di Bontang terjaring razia, lantaran kedapatan tidak mengantongi dokumen uji kir. Razia dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polres Bontang, dan Polisi Militer, Selasa (8/6/2021).

Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, razia kali ini merupakan tindak lanjut penindakan yang sudah dilakukan sebelumnya.

Menurut Welly, tiga lokasi menjadi sasaran razia, Tugu Selamat Datang Bontang, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Dr Cipto Magunkusumo (Eks Pupuk Raya). Dari 60 kendaraan yang terjaring di Tugu Selamat Datang, sambung Welly, hanya 6 kendaraan mengantongi dokumen uji kir lengkap.

“Kalau kendaraan asal Bontang masih kami beri toleransi dan sosialisasi karena Pemkot belum bisa menyiapkan. Kalau kendaraan dari luar (Bontang) kami tahan dan mereka kami minta menghadap ke kantor. Nantinya kami beri rekomendasi untuk melakukan uji kir ke Samarinda atau Sangatta,” ujarnya.

Dari razia tersebut, Welly menyimpulkan, kesadaran pemilik kendaraan untuk mengurus administrasi dan dokumen uji kir masih rendah. Padahal biaya uji kir terbilang murah. Hanya berkisar Rp 46 ribu untuk kendaraan truk dan sejenisnya, dan Rp 61 ribu untuk kendaraan Iso Tank dan sejenisnya.

Masa uji kir, kata dia, berlaku selama 6 bulan. Selain merazia dokumen uji kir, petugas gabungan juga menyasar dokumen kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK. Perubahan bentuk kendaraan juga tak luput jadi perhatian dalam razia kali ini.

“Mobil angkutan barang berbahaya jika tidak dilengkapi SIM khusus dan izin operasi yang melekat di kendaraan, juga akan kami razia,” tandasnya. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img