spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH PPU Upayakan Perbup Jam Buang Sampah Segera Rampung

PPU – Untuk menegaskan waktu buang sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mengharapkan peraturan bupati (perbup) dapat segera diterbitkan. Hal ini sebagai upaya untuk melancarkan penanganan sampah di Benuo Taka.

Kepala DLH PPU, Tita Deritayati mengakui saat ini pihaknya masih memiliki berbagai kendala dalam penanganan. Mulai dari keterbatasan armada hingga perlunya regulasi untuk maksimalkan tata kelola sampah.

“Terkait tata kelola sampah di PPU punya pola penanganan dan pola pengurangan. Terkait pola penanganan, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk mengatasinya hingga tuntas,” jelas dia, Selasa (20/6/2023).

Jika dalam pola penanganan, jelasnya, pihaknya telah memberikan pelayanan berupa pengangkutan sampah. Saat ini pihaknya menargetkan meningkatkan penanganan sampah.

Itu karena dari empat kecamatan di PPU, belum semua wilayah bisa terjangkau. Selain itu, keterbatasan armada dan akses menjadi penghambat.

“Kami juga terus mengevaluasi kelemahan dalam penanganan sampah, utamanya pengambilan sampah pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS),” sebut Tita.

Satu hal yang tahun ini pihaknya upayakan ialah segera terbitnya perbup tentang waktu buang sampah. Memperkuat edaran dan pelaksanaan teknis jam membuang sampah dari pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.

“Target kami secepatnya untuk ada perbup terkait jam pembuangan sampah. Ini mengatur supaya masyarakat terbiasa disiplin membuang sampah sesuai jam pembuangan,” ungkap dia.

Regulasi itu berguna untuk mengontrol TPS. Jam pembuangan berfungsi mengatur penumpukan sampah dan armadanya dapat beroperasi sesuai jam kerja mereka.

Untuk diketahui, draft Perbup Jam Buang Sampah ini sejatinya telah diusulkan sejak 2022 lalu. Namun hingga kini prosesnya masih berada di Bagian Hukum Setkab PPU.

“Sebelumnya sudah disusun dan dekirimkan ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Tapi masih ada harmonisasi beberapa poin di dalamnya. Semoga segera rampung dan bisa diterbitkan,” tutup Tita. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti