spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLH PPU Rencana Adakan Mesin Cacah untuk Tangani Jenis Sampah Pertanian

PPU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam paser Utara (PPU) berencana untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah organik. Yakni dengan pengadaan mesin cacah khusus pada tahun ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU Mahfud menuturkan penanganan sampah daerah hingga saat ini belum berjalan optimal. Salah satunya dalam penanganan jenis sampah pertanian yang kerap dibuang di tempat pembuangan sementara (TPS).

“Seperti sampah pertanian, banyak faktanya yang masih membuang itu di TPS,” ungkapnya, Sabtu (24/6/2023).

Dijelaskan, sampah pertanian yang dimaksud itu ialah sejenis batang pohon berukuran besar sisa pemotongan pohon. Larangan ini sejatinya tertuang jelas di dalam Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 Pasal 45 ayat 1 J.

“Sebenarnya, selama ini tidak diperbolehkan membuang sampah pertanian ke TPS, tapi langsung ke TPA (tempat pembuangan akhir, red),” sebutnya.

Dalam upayanya, pihaknya merencananakan untuk mengadakan mesin pencacah khusus. Menurut Mahfud, hal itu dapat menjadi program penanganan sekaligus pengelolaan sampah yang ideal.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU Mahfud. (Robbi/MediaKaltimGroup)

‘Ke depan, saya akan menindaklanjutinya dengan mengadakan mesin pencacah. Karena Kami belum punya,” ujarnya.

Selain dapat membatasi timbunan sampah di TPA, adanya mesin pencacah itu juga termasuk untuk melakukan pemilahan sampah yang masih memiliki nilai lain. Sampah pertanian ini masuk kategori sampah organik yang masih dapat dikomposkan dan dimanfaatkan sebagai pupuk.

“Nanti akan digunakan unutk mencacah sampah pertanian ini, akan dijadikan kompos. Sementara ini sampah pertanian (diperlakukan) sama dengan sampah biasa. Padahal masih ada manfaatnya,” terang Mahfud.

Ia berharap rencana ini mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Menjadi satu solusi dari beberapa keterbatasan DLH PPU dalam penanganan pun pengelolaan sampah yang optimal.

“Seumpama memungkinkan, Kami akan menganggarkan di (APBD) perubahan (2023) ini,” tutupnya. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti