Beranda SAMARINDA DJP Limpahkan Pengemplang Pajak Rp 1,62 Miliar ke Kejaksaan

DJP Limpahkan Pengemplang Pajak Rp 1,62 Miliar ke Kejaksaan

0
Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara Max Darmawan bersama Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltim – Kaltara Windu Kumoro (paling kanan). Foto: istimewa

SAMARINDA – Penyidik PNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim-Kaltara menjemput AA, penunggak pajak senilai Rp 1,62 miliar di rumahnya di Cimahi, Jawa Barat. AA yang merupakan direktur PT MNF tersebut kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk ditahan.

“Bersama barang buktinya, hari ini kita serahkan AA ke Kejaksaan Negeri Samarinda,” kata Kakanwil DJP Kaltim-Kaltara Max Darmawan, di Kantor KPP Pratama Samarinda, Rabu (24/3/2021) dalam jumpa pers.

Ditambahkan, AA yang merupakan direktur perusahaan bidang transportasi dan pemasok BBM, terjerat pidana perpajakan karena diduga membantu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT PEL.

AA lantas menerbitkan faktur pajak kepada PT APP, namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tindakan tersebut dilakukan AA bersama Heru Purnomo, yang kini telah dihukum hakim Pengadilan Negeri Samarinda.

Max berharap, dengan adanya penahanan terhadap AA, para pengemplang pajak kini
menganggap masalah pajak adalah masalah serius. “Sanksi yang dihadapi pengemplang pajak berat. Penjara atau denda,” tegas Max.

Kasi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Harysuandy Siregar menjelaskan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, saat sampai Samarinda, AA sempat dititipkan ke rutan Polsek Samarindak Kota. (akb)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version