spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Djan Faridz Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (26/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Djan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu buron Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan atas nama DF, wiraswasta sekaligus mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Tessa.

Djan Faridz sendiri enggan memberikan banyak komentar setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaan, termasuk keterkaitannya dengan Harun Masiku, Djan memilih untuk tidak menjawab secara rinci.

“Tanya ke KPK,” katanya singkat.

Ketika didesak lebih lanjut mengenai isi pemeriksaannya, politikus senior PPP itu kembali merespons dengan pernyataan yang sama.

“Tanya penyidiknya, kok tanya saya? Yang memeriksa dia,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, KPK telah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap ini.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ungkap Tessa.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengusut jaringan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Harun, yang merupakan mantan calon legislatif dari PDIP, telah menjadi buronan sejak 2020.

Ia diduga menyuap anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Selain Harun, Wahyu Setiawan juga telah diproses hukum dan menjalani hukuman. Beberapa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, seperti Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu) dan Saeful Bahri (perantara suap), juga telah divonis dan menyelesaikan masa hukumannya.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto didakwa merintangi penyidikan serta ikut terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.

Meskipun beberapa aktor utama dalam kasus ini telah diproses, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. KPK terus melakukan pencarian dan pengembangan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img