spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dituntut Realisasikan Aspirasi Masyarakat, DPRD Minta Pemprov Revisi Pergub 49 Tahun 2020

SAMARINDA- Sejumlah anggota DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim segera merevisi Pergub 49 tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Pasalnya, payung hukum tersebut justru membuat para legislator sulit memenuhi janji politiknya.

Sebagaimana mengemuka pada rapat paripurna ke-9 DPRD Kaltim, Senin (28/3/2022), dengan agenda penyampaian hasil serap aspirasi atau reses masa sidang pertama tahun 2022. Sejumlah legislator “Karang Paci” meminta agar revisi Pergub 49 segera dilakukan dihadapan Saduddin, Kepala BPKAD Kaltim yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.

Hal ini diungkapkan anggota Fraksi Golkar M Udin, yang menjelaskan l hasil reses yang disampaikan masing-masing dapil, tidak ada kegiatan yang nilainya besar. Semisal perbaikan jalan kecil atau gang, pembangunan atau perbaikan masjid dan pembenahan sarana dan prasarana masyarakat lainnya.

Sedangkan di Pergub 49, lanjut dia, besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar. Hal ini menurut M Udin membuat para legislator sulit untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah mereka serap.

M. Udin Anggota DPRD Kaltim fraksi Golkar.

“Masyarakat itu butuhnya jalan di daerah mereka, poskamling, posyandu. Angkanya tidak sampai Rp 2,5 m. Semoga pergub ini segera direvisi.

Menurutnya, bila tidak segera dilakukan revisi, khususnya pada Bab II Pasal 5 poin ke 4 tentang besaran bantuan keuangan, Udin khawatir serap aspirasi yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia karena tidak ada realisasi nyata.

“Dengan kerendahan hati saya minta Pak Saduddin ikut kami reses. Biar bapak tahu apa keluh kesah masyarakat. Kami dituntut realisasi di depan mata, pertanggungjawaban terkait janji politik kami. Kalau Rp 2,5 miliar itu proyek besar,” jelasnya.

Usai interupsi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, apa yang menjadi aspirasi saat reses diharapkan bisa dirumuskan dan menjadi kegiatan Pemprov Kaltim. Oleh karenanya, Pergub 49 tahun 2020 harus dipertimbangkan untuk direvisi.

“DPRD Kaltim menaruh harapan besar agar dapat dipertimbangkan, dapat dicabut karena ini (revisi pergub) logis,” ungkapnya.

Sementara Saduddin menyebutkan, reses merupakan kegiatan untuk meningkatkan kinerja dan fungsi dewan. Menampung aspirasi masyarakat baik untuk pembangunan dan juga pelayanan. Pemprov Kaltim, ucapnya, akan mencermati aspirasi yang telah disampaikan dan akan mengklasifikasi berdasarkan skala prioritas dan kapasitas anggaran. Masyarakat juga diminta pro-aktif mengawal pembangunan mulai dari usulan hingga pelaksanaannya. Terkait revisi pergub yang disampaikan, Saduddin tak berkomentar banyak.

“Yang menjadi usulan tadi sudah kami catat dan akan kami teruskan ke gubernur,” jawabnya singkat. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti