spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dituding Melakukan Aktivitas Tambang Ilegal, PT BSS Kantongi IUP Proses Produksi Sejak 2020

TENGGARONG – Perusahaan batu bara PT Bumi Surya Sejati (BSS), santer diberitakan melakukan aktivitas ilegal di RT 6 Kelurahan Ambarawang Darat, Samboja. Perusahaan akhirnya angkat bicara, membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh kelompok petani (Poktan) tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Humas PT BSS, Heriansyah mengatakan, perusahaan dimana dia bernaung memiliki legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Selanjutnya ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada Tahun 2020.

“Pernyataan yang dilontarkan salah satu petani dengan menyebut tambang ilegal, sangat merugikan perusahaan,” ungkap Heriansyah, Jumat (11/03/2022).

Heriansyah menyebut izin PT BSS sudah lengkap dari dinas terkait, Gubernur Kaltim hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Heriansyah melanjutkan, pihaknya juga membantah telah mengintimidasi petani yang tengah bertani di kawasan yang diketahui merupakan kawasan HPL itu.

“Justru kami yang terintimidasi, pasalnya beberapa hari lalu pernah terjadi penyetopan alat kami di lokasi,” lanjutnya.

Heriansyah mengungkapkan, memang para petani menuntut adanya ganti rugi tanam tumbuh. Namun mereka (petani) tidak bisa menunjukkan legalitas atas kepemilikan tanah yang mereka tuntut.

BACA JUGA :  Ritual Mendirikan Tiang Ayu, Tandai Erau Adat Pelas Benua Digelar

“Para petani tidak bisa juga serta merta menuntut ganti rugi tanam tumbuh yang full. Karena secara legalitas kepemilikan lahan mereka tidak punya,” pungkasnya. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img