BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim meringkus seorang perempuan berinisial DC (41) dan laki-laki berinisial AP (28) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 36 poket dengan total berat 12,24 gram, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, jika pengungkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang meyebutkan jika kedua tersangka sering mengedarkan sabu di wilayah Kutai Barat.
“Petugas mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Desa Kebun Bcpn Rayon A, Kecamatan Bentian Besar, Nomor C 5, Kelurahan Dilang Puti, Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya, Rabu (24/8/2022).
Sementara kedua pelaku tercatat bukan warga Kutai Barat. AP merupakan warga Jalan Padat Karya Gang Mawar, Sungai Kunjang Samarinda dan l DC (41) warga Jalan Swadaya RT 18 Kelurahan Bakungan, Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Yusuf menjelaskan, berbekal informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada pukul 01.00 Wita, anggota Ditresnarkoba berhasil mengamankan AP dan DC di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 36 poket sabu di dalam kotak bekas handphone dengan total berat 12,24 gram. “Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun. (bom)