spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap 2 Pemuda Pengedar Sabu

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Kaltim pada Selasa (22/08/2023) lalu.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana menunjukkan sejumlah barang bukti hasil ungkapan tersebut.

“Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 36,14 gram bruto di sekitar Jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kutai Timur,” ujar AKBP I Nyoman Wijana, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut I Nyoman Wijana menjelaskan, dua pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di sekitar Jalan Mulawarman, Sangatta utara, Kutai Timur dari pengungkapan tersebut.

“Pelaku diketahui berinisial NM (35) dan FR (27) yang merupakan warga Sangatta Utara, Kutai Timur,” jelasnya.

Adapun pengungkapan tersebut berawal dari petugas melakukan penyelidikan di daerah Jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kutai Timur kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu buah kotak obat nyamuk bakar merek Vape yang di dalamnya berisi satu buah kresek warna putih dan didalamnya lagi berisi total sebanyak 52 bungkus sabu (30 bungkus klip plastik bening dan 22 bungkus permen Kiss warna biru),” tambah  I Nyoman Wijana.

BACA JUGA :  Teroris "Ledakkan Bom" di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Barang bukti tersebut keseluruhannya memiliki berat 36,14 gram yang dalam penguasaan NM. “Barang bukti lainnya yang kita amankan adalah sebuah handphone merek Oppo warna Merah,” ujarnya lagi.

Untuk tersangka FR petugas mengamankan satu unit Laptop Lenovo warna hitam, satu buah tas ransel merek Rei warna hitam biru, 3 unit hp, 2 buah modem, dan satu buah charger modem.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.