spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditolak Tjahjo, Dikabulkan Tito, Kata Wagub Diskresi Presiden, Cerita Dibalik Terpilihnya Sa’bani Sebagai Sekprov Kaltim

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melantik Muhammad Sa’bani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim. Pelantikan Sa’bani dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Presiden No 158/TPA Tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Sebelum diangkat menjadi Sekda, pria yang lama bertugas di Pemkot Balikpapan ini menjabat sebagai penjabat (Pj) Sekda Prov Kaltim sejak Jumat (15/5/2020). Sa’bani dilantik sebagai Pj sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 821.2/III.2-3195/TUUA/BKD/2020 tertanggal 15 Mei 2020.

SK diterbitkan setelah mendapat restu dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian lewat surat bernomor 123.64/3148/SJ tentang Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Sikap Tito ini bertolak belakang dengan pendahulunya, Mendagri Tjahjo Kumolo. Saat itu, Tjahjo terpaksa melantik Abdullah Sabani sebagai Sekprov Kaltim di kompleks perkantoran Kemendagri pada 16 Juli 2019.

Saat memberikan sambutan selepas pelantikan, Tjaho mengatakan langkah yang tak biasa itu dia lakukan karena Gubernur Isran menolak dipilihnya Abdullah Sani sebagai Sekprov. “Maka demi menjaga wibawa pemerintah pusat, saya selaku Mendagri, melantik saudara Abdullah Sani sebagai Sekprov Kaltim,” ucap Tjahjo.

Tjahjo mengaku tak bisa mengerti atas penolakan Isran itu. Sebab, proses terbitnya Keppres No 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menunjuk Abdullah Sani sebagai Sekprov, melalui proses seleksi panjang.

Oleh karenanya, jika kemudian Tim Penilai Akhir (TPA) yang berasal dari berbagai kementerian dan diketuai Presiden Jokowi, akhirnya tak meloloskan calon yang dijagokan Isran (Muhammad Sa’bani), dipastikan bukan tanpa sebab dan bukan karena ada intervensi pihak lain.

“Ini bukan pelantikan liar, tapi sesuai undang-undang dan proses penunjukannya melalui seleksi dari TPA yang melibatkan tujuh kementerian dan lembaga,” tegasnya. Suara keras soal penolakan Isran muncul juga dari Kapuspen Kemendagri Bachtiar.

Penolakan Irsan menggunakan Abdullah Sani, menurut Bachtiar, bisa berujung pada maladministrasi bahkan korupsi. Selaku Sekda, Sani punya otoritas mengelola keuangan dan kepegawaian. Dengan kata lain, Sani punya kewenangan menyetujui atau menolak pencairan suatu anggaran.

Maka bila ada anggaran yang dicairkan atas perintah gubernur tapi tanpa sepengetahuan Sekda, maka berpotensi melanggar aturan keuangan bahkan berindikasi korupsi. Sekda juga berwenang terkait penempatan dan mutasi pegawai.

Isran ternyata tak bergeming. Keppres No 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tetap tak dijalankan. Dia malah lebih memilih memanfaatkan tenaga Muhammad Sa’bani yang ditunjuknya sebagai Plt Sekprov, dibanding Sekprov definitif Abdullah Sani.
Isran malah meminta Abdullah Sani agar kembali bertugas sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) daripada ngantor sebagai Sekprov.

Kisruh soal Sekprov ini memunculkan aspirasi mengajukan hak interpelasi atau meminta keterangan kepada gubernur, dari 20 anggota DPRD Kaltim. Isran sendiri tak mau banyak merespons sikap sebagian anggota DPRD tersebut. “: “Orang mana dia (yang mengusulkan interpelasi),” sebut Isran tiga kali. “Dari mana asal dia? Saya mau tahu. Dia tak mendukung kedaulatan,” katanya November 2019.

Sementara menurut Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Keppres yang menunjuk Sa’bani menjadi Sekprov merupakan diskresi Presiden Jokowi. Diceritakan, saat seleksi Sekprov di Kaltim, Sa’bani masuk ranking satu, tapi gagal saat penilaian TPA.

Sa’bani kemudian ditunjuk dua kali sebagai Plt Sekda, sementara aturan tak memperbolehkan. Bisa saja, lanjut Hadi, digelar seleksi Seprov baru, tapi bila dilakukan Sa’bani takan bisa ikut karena sudah lewat umur dari aturan yang ada. “Jadi yang dilakukan diskresi dari Presiden, itu hak prerogatif Presiden. SK-nya sifatnya diskresi bukan yang normal. Dan itu boleh, dibenarkan,” sebut Hadi. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti