spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditjen AHU Kemenkumham: Pelaku Usaha Perlu Pahami UU Jaminan Fidusia

SAMARINDA – Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan pelaku usaha perlu memahami Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak. Jaminan itu sangat penting sebagai salah satu pembiayaan bagi pelaku usaha,” kata Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar di Samarinda, Jumat (7/7/2023).

Ditjen AHU Kemenkum HAM, lanjut Santun, gencar menggelar sosialisasi dan optimalisasi pendaftaran jaminan Fidusia bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Jaminan Fidusia merupakan sertifikat jaminan yang diberikan kepada lembaga pembiayaan (pihak pemberi kredit) untuk menjamin kelancaran dari pembayaran angsuran kredit yang telah diberikan kepada orang yang meminta kredit/pinjaman dengan jaminan berupa barang yang dijadikan obyek jaminan.

Santun menjelaskan Undang-Undang Jaminan Fidusia telah mendefinisikan objek jaminan dengan perspektif yang sangat luas, meliputi segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

BACA JUGA :  DPW PSI Kaltim Optimis Lolos ke Senayan

“Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan,” katanya.

Sosialisasi jaminan Fidusia kepada masyarakat, lanjut Santun, menjadi bukti kehadiran pemerintah di masyarakat agar memahami dan mengetahui apa saja yang dapat menjadi obyek jaminan Fidusia dan bagaimana cara pendaftaran jaminan Fidusia tersebut, untuk dapat mengakses permodalan.

“Model sosialisasi ini penting untuk mengampanyekan kepada masyarakat bahwa Jaminan Fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang umumnya digunakan pada transaksi keuangan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses permodalan usaha,” ujarnya.

Santun mengatakan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pembahasan terkait jaminan benda bergerak untuk memperluas rezim penjaminan. Dia juga mengatakan tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak saja yang dapat dijaminkan, tapi hasil karya seni juga dapat dijaminkan.

Fidusia diharapkan menjadi instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi pertumbuhan usaha mikro sehingga berdampak pada peningkatan iklim berusaha dan berkembangnya ekonomi secara nasional.

“Jika ada Wanprestasi dalam jaminan mohon antara pemberi dan penerima jaminan untuk memperhatikan asas kemanusiaan dalam pengambilan obyek yang dijaminkan, begitu juga sebaliknya bagi yang terima Fidusia harus konsisten menjalankan janjinya,” katanya.

BACA JUGA :  Didesak Cabut Pergub 49/2020, Isran Balik Tanya Alasannya

Undang-undang jaminan Fidusia memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan nyaris semua aset benda bergerak sebagai jaminan untuk memperoleh pendanaan, tidak terbatas kepada kendaraan bermotor.

“Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan Fidusia berikut kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan guna mendukung potensi kontribusi UMKM yang memang signifikan terhadap perekonomian,” ujarnya. (Ant/MK)

Pewarta : Arumanto

Editor : Guido Merung

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img