SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial WE. Pelaku ditangkap pada Jumat (11/10/2024) di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sido Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kasus curanmor ini terjadi pada Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Pramuka Gang Kasturi 08, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pelaku dengan leluasa membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sedang mandi. Korban baru menyadari kehilangan motornya setelah sekitar 15 menit,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui AKP Wawan saat dikonfirmasi pada hari (14/10).
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. WE mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Samarinda Ulu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Satu buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri,” imbuhnya
“Atas perbuatannya, WE dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R