spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditetapkan Tersangka, Ngabidin Gugat Kapolri

BONTANG – Ngabidin Nurcahyo, SH, MH, pengacara dari Anggota Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia Kalimantan Timur bersama kuasa hukumnya, Abd Rahman SH mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan Aipda Herman Aidil selaku penyidik, Jumat (21/1/2023) di PN Bontang.
Permohonan pra peradilan ini didasarkan pada penetapan tersangka kepada Ngabidin Nurcahyo oleh Polres Bontang.

Kuasa Hukum Ngabidin, Abd Raham yang juga mewakili DPD Tim Advokasi Peradi Suara Advokat Indonesia Kalimantan Timur membeberkan kronologi penetapan tersangka tersebut. Tanggal 11 Januari 2023 Ngabidin ditetapkan tersangka oleh Polres Bontang. Dijadwalkan mendapat panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka tanggal 24 Januari 2023 mendatang.

Ngabidin disangka turut serta memaksa pihak perbankan membuka kerahasiaan nasabah. Padahal menurut pihak Ngabidin, yang dilakukan Ngabidin itu sudah sesuai prosedur yang berlaku serta ada regulasi yang melindungi. “Awalnya Ngabidin menangani kasus perkara harta gono gini. Demi kepentingan klien dalam pembagian harta gono gini, Ngabidin mengajukan permohonan formal ke pihak bank untuk memperoleh informasi saldo rekening penggugat dalam pembagian harta gono gini perkara no. 34/Pdt G/2021/PN Bon tertanggal 24 November 2021” kata Abd Rahman.

Ngabidin sudah menjalankan tugasnya sebagai advokat, Ia mengajukan permohonan secara formal kepada 4 bank, yaitu BNI, BCA, Mandiri, dan BRI. Lalu pihak BRI dan BCA menjawab formal secara tertulis permohonan yang diajukan.

Saat ini kasus yang ditangani tersebut sedang berjalan di PN Bontang dikabulkan sebagian. Kemudian di PT dikabulkan keseluruhan. Bahkan semua aset dibagi sama 50-50.
“Ada putusan MK no 64/PUU-X/2012 yang membuat pengecualian. Kerahasiaan bisa dibuka atas dasar kepentingan perkara gono gini. Melindungi hak suami atau istri. Apabila tersangkut perkara gono gini maka pihak bank dapat membuka,” bebernya.

Dijelaskan Abd Rahman, saat Ngabidin mengajukan permohonan ke pihak perbankan, Ia dalam kapasitas sebagai pengacara. Dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat tersebut dilindungi oleh UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat tentunya juga memiliki hak imunitas berdasarkan putsam MK no 26/PUU-XI/2013.

Pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat berbunyi “advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”

Lalu pasal 17 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi, “dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah atau pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut, yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Ditambah lagi, Ngabidin mengajukan permohonan ke bank atas dasar yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 1448/K/Sip/1974 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-X/2012.

Menurutnya, sebagai advokat tidak memiliki kapasitas untuk membuka rahasia perbankan. Pemilik kapasitas adalah yang terlibat di dalamnya seperti Anggota Dewan komisaris, Direksi, Pegawai Bank atju Karyawan dan sebagainya. “Jawaban kedua bank jadi keberatan pihak penggugat. Jawaban BCA dan BRI dijadikan bukti dasar pengajuan ke polres. Yang dilaporkan itu pihak bank, tapi kenapa Ngabidin yang ditetapkan tersangka,” ungkapnya.

Terkesan Penyidik Polres Bontang mengaitkan pasal 40 UU perbankan dengan pasal 55 KUHP. Menganggap surat permohonan dijadikan alat tekan agar pihak perbankan menyetujui atau menjawab. “Pertanyaannya, apakah yang diajukan seorang pengacara mewakili kliennya sudah memasuki unsur memaksa. Ikut terlibat membuka kerahasiaan nasabah. Ini yang akan kami buktikan di pra peradilan nanti,” tambahnya lagi.

Sekadar diketahui, pra peradilan adalah hak terhadap seorang yang disangka melakukan tindakan pidana atau terlibat masalah hukum, namun berlawanan dengan pendapat si tersangka. Tersangka diberi hak untuk mengajukan pra peradilan terhadap penetapan atau penahanan.

Ia menegaskan, kenapa menggugat 4 unsur tersebut. Hal ini lantaran agar dapat menjadi bahan diskusi secara nasional, tak hanya di Bontang saja. Untuk memperlihatkan bahwa profesi advokat memiliki imunitas dan perlindungan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku .

Diketahui kuasa hukum Ngabidin sebanyak 40 pengacara. Hal ini karena bagian dari empati rekan-rekan seprofesi. “Tak mustahil hari ini yang tersangkut masalah adalah Ngabidin, bisa jadi besok Abd Rahman dan pengacara-pengacara lainnya. Juga saling mengingatkan. Bahwa advokat itu bagian dari lembaga peradilan seperti polisi, kejaksaan, hakim, dan pengacara adalah satu kesatuan,” ungkapnya.

“Dengan diajukannya pra peradilan oleh kuasa hukum Ngabidin, maka kami tidak merekomendasikan Ngabidin menghadiri pemeriksaan. Karena proses penetapannya sedang kami lakukan pengujian di Pengadilan Negri Bontang dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bon tertanggal 20 Januari 2023,” imbuhnya lagi.

Sementara itu, Ngabidin sekali lagi menegaskan bahwa sebagai advokat dirinya dilindungi UU No 18 tahun 2003 . “Ini namanya kriminalisasi terhadap profesi. Kalau kami menjalankan tugas sebagai advokat dan dikriminalisasi seperti ini, maka tidak akan ada lagi orang yang mau menjadi Advokat,” pungkas Ngabidin. (al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti