BONTANG – Bukan sekali dua kali polisi merazia pemotor yang memodifikasi knalpot motornya karena suaranya memekakan telinga. Tapi yang terjadi di Jl Tari Jepen 1 RT 4, Guntung, Bontang Utara, Jumat (2/10/2020) malam, hukumannya bukan lagi tilang namun sampai ditahan polisi.
Pasalnya, waktu ditegur si pemilik motor malah balik marah. Dia bahkan mengancam orang yang menegurnya dengan parang. Alhasil, masalah ini jadi urusan polisi karena perbuatan si pemilik motor, AA, ini tergolong perbuatan pidana.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, kasus ini berawal munculnya suara memekakan dari knalpot motor yang dikendarai AA. Sementara pelapor SA bersama beberapa temannya, Jumat malam itu sedang nongkrong di depan rumah.
Spontan mereka langsung menegur pemotor yang melintas di depan mereka sebab suara knalpotnya membuat sakit telinga. Bukannya minta maaf, AA yang tak terima ditegur malah mendatangi SA. Tanpa banyak omong dia lantas mengeluarkan parang sambil mengeluarkan ucapan ancaman.
“Parang sempat beberapa kali diayunkan ke rumah pelapor SA,” ungkap Makhfud. Tahu jiwanya terancam, korban dan teman-temannya lari menghindar dari amukan tak jelas AA. Mereka kemudian melaporkan kejadian yang baru saja dialami itu ke polisi.
Dua hari berselang atau Minggu, AA akhirnya diamankan petugas saat berada di Jl. Bhayangkara, Gunung Elas, Bontang Utara. Dasar penahanan menurut Makhfud, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta memiliki senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang. “Pelaku diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam,” jelas Makhfud. (red2)