spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditangkap Polisi, Pembuang Bayi di Keledang Tak Tahu Siapa yang Menghamilinya

SAMARINDA – Kepolisian Samarinda akhirnya menangkap pelaku pembuang bayi di Jalan Bung Tomo, RT 22 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, pelaku adalah ibu si jabang bayi sendiri, bernisial Sy (18), warga Jl Lamadukelleng.

Sy yang membuang bayi laki-laki pada Selasa (13/12/2022) itu, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda di rumahnya pada Minggu (18/12/2022) kemarin.

Ary menyebutkan, Sy meletakkan bayi malang tersebut di dalam tas bertuliskan Donasi ASN (PNS) Pemkot Samarinda, lantas menaruhnya di dekat pekarangan rumah warga.
Untungnya, bayi itu ditemukan beberapa bocah yang tengah bermain yang melihat bungkusan tersebut sekitar pukul 14.30 Wita. Saat ditemukan kondisi bayi seberat 1,64 kilogram dengan panjang 38,5 centimeter itu dalam kondisi lemah.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ary, diketahui orang tua Sy tak tahu jika anaknya tengah berbadan dua. Sy bahkan melakukan persalinan seorang diri di dalam kamar. “Dia melahirkan saat tidak ada orang di rumah. Bayinya juga tidak menangis jadi tidak ada yang mengetahui,” ucap Kombes Pol Ary, saat menggelar pers rilis di Halaman Polresta Samarinda, Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA :  IPSM bersama PWI Kaltim Peduli Evakuasi Warga Telantar ke Panti Terpadu Sehati di Samarinda

Usai melahirkan, Sy langsung membuang bayinya dengan mengendarai motor matik biru, bernomor polisi KT 6296 NE ke perumahan yang berada di kawasan Jalan Bung Tomo itu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mandapati rekaman CCTV yang memperlihatkan Syarmini membuang bayinya. Berdasarkan rekaman kamera pengawas itu, polisi mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Saat diperiksa, Sy mengaku tak tahu siapa pria yang telah menghamilinya. Dia juga tak sadar telah hamil, tapi yang dirasakan tiba-tiba mulas kemudian melahirkan sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img