TENGGARONG – Nasib sial dialami MR, pemuda 19 tahun asal Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Sudahlah ditangkap karena kasus pencurian solar, kini sangkaannya bertambah karena dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,29 gram.
Dua kasus yang menjerat MR, terjadi Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 17.30 Wita. Awalnya MR diringkus Unit Reskrim Polsek Sebulu, atas dugaan pencurian solar yang dilakukannya belum lama ini.
Namun di tengah perjalanan menuju Mapolsek Sebulu, seorang anggota polisi melihat MR membuang sesuatu seperti kotak rokok lewat jendela. Karena curiga, mobil lantas baik arah.
Benar saja, kotak rokok yang dibuang MR berisi sabu dan alat isap atau bong. “Sabu didapat sebagai upah karena menemani temannya membeli sabu ke loket merak di Samarinda,” ungkap Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana saat dikonfirmasi Kamis (24/2/2022).
Diketahui pula, MR mencuri solar di tempat kerjanya, sebagai penjaga malam atau wakar alat berat.
Kepada polisi, majikan MR merasa kehilangan solar sebanyak 800 liter yang terjadi pada 18 Februari 2022, atau 4 hari sebelum MR ditangkap.
“Bos-nya kehilangan 800 liter solar, tapi MR ngakunya 500 liter solar saja yang dicuri,” sambung Chandra.
MR yang kini ditahan di Mapolsek Sebulu harus menghadapi dua jeratan pidana sekaligus, yakni pencurian solar dan penyalahgunaan narkoba.
Untuk penyalahgunaan narkoba, MR dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009, terkait Narkotika. (afi)