spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditahan di Rutan KPK, Begini Pesan Bupati AGM untuk Warga PPU

JAKARTA – Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud ditahan di Rutan KPK. Abdul Gafur sempat menyampaikan pesannya untuk masyarakat PPU.

Saat berjalan menuju mobil tahanan pada pukul 01.44 WIB, Abdul Gafur yang akrab disapa AGM ini memberikan semangat dan mendoakan masyarakat PPU.  “Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah”, ujarnya kepada wartawan saat berjalan dari pintu keluar Gedung KPK pada Jumat (14/1/2022) dini hari.

Saat ditanya terkait pendampingan hukum dari partai, AGM terdiam sejenak. Sembari menarik napas, AGM menjawab dengan jeda.  “Saya (terdiam sejenak), pendampingan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu tersangka lainnya yakni Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) yang juga dibawa ke Rutan KPK tidak memberikan pernyataan sepatah kata apapun. NAB hanya berjalan mengikuti tersangka Bupati PPU sembari menundukkan kepala.

Seperti diberitakan Penyidik KPK telah menetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi fee proyek yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU.

BACA JUGA :  Terima Kunjungan Pangkoarmada II, Isran Tegaskan IKN Bukan Hanya Milik Rakyat Kaltim

Dari hasil mengutip fee proyek tersebut, AGM menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 1,447 miliar. Disebutkan pula, dari pengungkapkan kasus lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1/2022) malam, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah bagian dari 11 orang yang sempat diamankan di Jakarta dan Kaltim.

Dikatakannya, KPK memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 6 tersangka. Yakni sebagai pihak penerima yakni AGM, MI (Muliadi, Plt Sekda PPU), EA (Edi Asmoro, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), JM (Jusman, Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga), dan NA (Nur Afifah Balqis, Bendahara Partai Demokrat Balikpapan).

Satu tersangka lain, lanjut Alexander, adalah AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang berperan sebagai pemberi uang dari pihak kontraktor. Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui uang dikumpulkan 4 orang kepercayaan AGM yakni NP, AD, SP, dan RK yang bertugas meminta fee proyek hampir selama setahun ini. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img