spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dit Polairud Polda Kaltim Ungkap Jaringan Kosmetik Ilegal lintas Provinsi

BALIKPAPAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Kaltim telah menangkap dan mengamankan seorang wanita berinisial ID (30) warga Kota Bontang atas kepemilikan puluhan dus kometik ilegal di salah satu pelabuhan di Kota Samarinda.

Rupanya, kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ saja, terbaru Subdit Gakum Dit Polairud Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan perdagangan kosmetik ilegal tersebut di Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ID, jajaran Dit Polairud Polda Kaltim bekerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EL (26) yang memasok produk kosmetik ilegal kepada ID.

“Selanjutnya, pemeriksaan tidak berhenti sampai di situ. Subdit Gakum kemudian menemukan dua nama lagi dari dua lokasi di Sulawesi Selatan yang merupakan pembuat kosmetik ini,” ujarnya Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa kedua nama tersebut yang diamankan adalah IS (31) di Kota Pare-pare dan RI (34) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Keduanya pun digiring ke Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keempat tersangka ini, kita bisa melihat ada ribuan botol kosmetik ilegal atau tanpa izin yang juga kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Diketahui, keempat tersangka ini telah beroperasi menjual produk kosmetik tanpa izin dan juga berbahan dasar yang berbahaya, seperti mengandung merkuri dan hidroquinon.

“Kosmetik ini berbahan dasar yang dilarang dalam kesehatan. Dan kebetulan hari ini juga ada perwakilan dari BPOM Kaltim yang secara rinci akan menjelaskan bahaya bahan-bahan tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatan para tersangka, polisi pun menyangkakan dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana ancaman kurungan penjaranya maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti