spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distransnaker Kutim Apresiasi 15 Perusahaan Sudah Beri THR, Lainnya Dalam Pantauan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melalui Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutim Roma Malau, mengapresiasi 15 perusahaan yang telah memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Roma Malau menyatakan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang telah memberikan tunjangan sesuai dengan masa kerja karyawan-karyawan mereka. Hingga saat ini, sekitar 10 hingga 15 perusahaan telah melaporkan pembayaran THR kepada pihak berwenang.

“Alhamdulillah sekitar 10 hingga 15 perusahaan telah melaporkan kepada kami bahwa mereka sudah membayarkan THR karyawannya,” ujar Roma beberapa waktu lalu dalam siaran pers yang diterima media ini.

“Kita sangat mengapresiasi dan menghargai tindakan tersebut karena telah memenuhi kewajiban mereka dalam mendukung hari raya keagamaan dengan memberikan tunjangan sesuai dengan masa kerja karyawan,” tambahnya.

Roma menjelaskan bahwa pembayaran THR disesuaikan dengan masa kerja. Misalnya, bagi karyawan yang bekerja kurang dari setahun, THR akan diberikan sesuai dengan hitungan konversi dari masa kerja tersebut. Namun, bagi karyawan yang telah bekerja selama setahun atau lebih, THR akan diberikan setara dengan gaji penuh dalam satu bulan.

BACA JUGA :  Akurat dan Konsisten, Diskominfo Staper Kutim Geber Rakor Satu Data

Meskipun Roma tidak mengingat secara spesifik nama-nama perusahaan yang telah membayar THR karyawannya, namun beberapa di antaranya termasuk PT Kaltim Prima Coal, Indexim Coalindo, dan PT Ganda Alam Makmur. Roma juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Kutim yang belum membayar THR untuk segera merealisasikannya paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri 1445 H. Namun demikian, Roma mengungkapkan bahwa masih ribuan perusahaan di Kutim yang belum membayarkan THR kepada karyawan mereka.

Untuk mengatasi hal ini, Distransnaker akan terus melakukan pemantauan sesuai dengan surat edaran Bupati Kutim yang telah dikeluarkan. Mereka juga akan membentuk posko pengaduan untuk memudahkan proses pengaduan terkait pembayaran THR. Karyawan yang merasa belum menerima THR dari perusahaannya dapat melaporkannya ke posko aduan yang akan segera dibuka.

“Dengan upaya ini, kami berharap seluruh perusahaan di Kutai Timur dapat segera memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR kepada karyawan-karyawan mereka, sehingga semua dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sejahtera,” tutup Roma. (Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img