spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distransnaker Kukar Segera Bahas UMK Kukar

TENGGARONG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebesar Rp 3.201.396, atau naik sekitar 6,2 persen. Kepastian ini tertuang dalam  Surat Gubernur Kaltim tentang penetapan upah minimum, per tanggal 28 November 2022.

Surat ini dipastikan menjadi dasar  Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar), dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar 2023.

Selain itu, juga mengacu pada beberapa indikator yang wajib diperhitungkan, yakni tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Yang jelas UMP jadi pedoman kita, berdasarkan Permenaker 18/2022 jelas bahwa untuk pengumuman UMK harus menunggu UMP di provinsi dulu,” ujar Plt Kepala Distransnaker Kukar, M Hatta, Selasa (29/11/2022).

Untuk itu, Distransnaker Kukar sudah mengagendakan pembahasan UMK Kukar, pada Rabu (30/11/2022). Pembahasan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten. Jika semua pihak sepakat besarannya, lanjut Hatta, kenaikan dan penetapan UMK Kukar 2023, akan dilanjutkan  pengumuman secara resmi.

Ditambahkan Hatta, UMK baru 2023 maksimal diumumkan pada 7 Desember 2022, untuk selanjutnya   dijalankan para pengusaha per 1 Januari 2023. Kebijakan ini sesuai  amanah yang tertuang dalam Permenaker 18 tahun 2022.

“Yang jelas UMK harus lebih besar dari UMP,” lanjutnya.

Hatta mengharapkan, apapun keputusan yang diambil, Apindo, Pemkab Kukar dan dunia usaha tetap berjalan seperti biasa. Aman dan stabilitas tetap terjaga tanpa gejolak apapun. “Itu yang diharapkan pemerintah,” tutupnya. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti