BONTANG – Dispoparekraf Bontang menggelar rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait, untuk mendiskusikan pembahasan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Bontang beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam pertemuan di Ruang Rapat Dispoparekraf, Kabid Pariwisata H.M Ihsan mewakili Kadispoparekraf dan perwakilan dari Bapenda, bagian hukum, Kecamatan Bontang Selatan, Kelurahan Tanjung Laut dan Berbas Pantai.
Ihsan menjelaskan, pertemuan ini diharapkan dapat memberikan arahan, masukkan, dan menentukan retribusi di sektor pariwisata. Agar retribusi di sektor pariwisata dapat berjalan lebih baik dan menambah pemasukkan bagi Pemkot Bontang.
“Ada beberapa poin pembahasan lagi, di antaranya terkait SDM yang kurang untuk mengelola destinasi, namun tanggung jawab SDM ini dilimpahkan kepada OPD terkait, yaitu Dispoparekraf,” ujarnya mengutip dari IG Dispopar Bontang. (adv/al)
Pewart : Yusva Alam
Editor: Nicha R