spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Kutim Sidak Beras Kemasan 5 Kg, Ada Dugaan Pengurangan Takaran

SANGATTA– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Polres Kutim melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beras kemasan 5 kg di distributor, menyusul adanya dugaan pengurangan takaran dalam kemasan tersebut.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa 15 merek beras, di antaranya Dua Jempol, Ikan Terbang, Mawar Spesial 77, Ketupat, Indo dan Batu Mulia. Hasil pengukuran menunjukkan sebagian beras kemasan 5 kg memiliki sedikit kekurangan berat, yakni berkisar antara 4.995 hingga 4.998 gram.

“Ada juga yang kelebihan berat, sekitar 5.010 hingga 5.013 gram, tetapi secara keseluruhan masih dalam batas toleransi dan tetap dapat diperjualbelikan,” ujar Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kutim, Hasdarwan saat di konfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Hasdarwan menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, isu mengenai pengurangan takaran tidak ditemukan di Kutai Timur. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan. Jika menemukan ketidaksesuaian takaran, masyarakat diminta segera melapor ke Disperindag atau Polres Kutim untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kutai Timur, Ipda Rizky Alief, menambahkan  pemeriksaan ini bertujuan memastikan kesesuaian takaran dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika di kemudian hari ditemukan merek lain atau ada keluhan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian isi kemasan, kami siap melakukan tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img