spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disperindag Kukar Segera Gelar Operasi Pasar Murah LPG 3 Kg

TENGGARONG– Gejolak kesulitan mendapatkan tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi, paska larangan penjualan di tingkat pengecer, pun berdampak ke Kutai Kartanegara (Kukar). Masyarakat tampak hulu hilir, mencari LPG 3 kg di sejumlah pangkalan. Tak pelak, membuat antrian panjang meski belum tentu mendapatkan jatah.

Menanggapi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, pun mengambil langkah cepat. Salah satunya segera menggelar pasar murah khusus LPG 3 kg di 20 kecamatan se-Kukar.

“Kami sudah menyiapkan dan antisipasi masalah tersebut, untuk melakukan operasi pasar murah khusus LPG di 20 kecamatan,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah.

Terkait pengawasan, memang menjadi tantangan tersendiri. Mengingat luasnya Kukar yang mencapai 193 desa dan 44 kelurahan. Namun upaya tetap pengawasan tetap dilakukan, terutama pengawasan terhadap bahan pokok penting (bapokting). Mulai dari pemerintah kelurahan, pemerintah desa hingga kecamatan.

“Artinya pengawasan bapokting melibatkan unsur kecamatan hingga kelurahan dan desa, berdasarkan surat edaran Kemendagri. Bisa membantu mengawasi dan mengantisipasi masalah tersebut ,” lanjut Sayid.

Diketahui, kesulitan masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi tersebut, setelah pemerintah pusat melarang pedagang eceran menjual LPG 3 kg, dan hanya pangkalan yang berhak menyalurkan LPG kepada masyarakat.  Dengan alasan, dapat menekan harga yang gila-gilaan serta penyaluran yang bisa lebih tepat sasaran.

Untuk di Kukar sendiri, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) adalah Rp 19 ribu per tabung. Akan naik Rp 30 per 60 kilometer (km). Namun di tingkat pengecer, harga per tabung gas LPG 3kg mencapai Rp 35 ribu. Bahkan pernah melonjak hingga Rp 50 ribu ketika LPG 3 kg hilang di pasaran.

“Tapi kita segera antisipasi untuk melakukan operasi pasar untuk optimalisasi harga tabung itu,” tutup Sayid. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img