PPU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengusulkan kebijakan tambahan skor 20 persen dalam proses rekrutmen untuk tenaga kerja lokal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan bagi warga PPU dalam mendapatkan pekerjaan.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak menjamin kemenangan dalam perekrutan, melainkan bertujuan menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi tenaga kerja lokal di tengah persaingan yang ketat.
“Kami mengusulkan kepada perusahaan-perusahaan agar memberikan tambahan nilai 20 persen bagi pelamar dari PPU. Ini untuk meningkatkan peluang mereka, terutama saat kuota pekerjaan terbatas,” kata Marjani, Rabu (20/11/2024).
Skor tambahan ini diterapkan dalam tes rekrutmen yang dilakukan perusahaan. Warga lokal akan mendapatkan nilai awal 20 persen, sementara pelamar dari luar daerah akan memulai dengan nilai nol. Nilai tersebut akan digabungkan dengan hasil tes lainnya, memberikan keuntungan bagi tenaga kerja lokal.
“Harapannya, kebijakan ini dapat mendukung pengembangan potensi tenaga kerja lokal dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja,” tambah Marjani.
Dengan kebijakan ini, Disnakertrans PPU berharap dapat memperluas akses bagi tenaga kerja lokal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)