PASER – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk melaksanakan kewajiban mereka dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Imbauan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2025.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengimbau agar perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran sesuai ketentuan.
“Nanti dari surat edaran menteri tersebut akan dikeluarkan Surat Edaran Bupati dalam waktu secepatnya,” kata Rizky, Jum’at (14/3/2025).
Berdasarkan data 2024, Rizky menyebut tidak ada laporan adanya perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya. Rizky berharap tahun ini juga demikian. Sehingga ia berharap agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Namun begitu, Disnakertrans Kabupaten Paser tetap mengantisipasi adanya kendala dan laporan mengenai hak THR ini. Disnakertrans Kabupaten Paser pun telah menyiapkan posko pengaduan untuk pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya.
“Bisa menghubungi nomor ini 08125053126,” kata Rizky.
Berdasarkan data saat ini, ada sekitar 518 perusahaan yang ada di Kabupaten Paser dengan berbagai bidang.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R