Beranda KUTIM Disnakertrans Kutim Ingatkan Pembayaran THR H-7 Lebaran

Disnakertrans Kutim Ingatkan Pembayaran THR H-7 Lebaran

0
Kadisnakertrans Kutim, Sudirman Latief. (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur (Disnakertrans Kutim) mengingatkan agar seluruh perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 Lebaran.

Ketentuan itu diwajibkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kutim, baik dari sektor pertambangan, industri maupun perkebunan. Disnakertrans Kutim mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Aturan ini kemudian diturunkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Disnakertrans Kutim juga membuka posko pengaduan, untuk menerima laporan bagi setiap buruh yang tidak mendapat hak atas penerimaan THR.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief mengatakan, posko dibuat setiap tahun menjelang lebaran Idulfitri. Dikatakan pula mulai hari ini (Kamis) layanan posko pengaduan sudah dibuka.

“Kita buka posko pengaduan. Memang setiap tahun mesti ada dibuka sebagai fasilitator pekerja,” kata Sudirman saat dikonfirmasi Media Kaltim, Kamis (14/4/2022).

Sudirman memastikan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR.

Ancamannya, mulai dari teguran, pemanggilan, hingga sanksi tegas berupa sanksi administratif. Sementara untuk penindakan berada di Disnaker Provinsi yang juga memiliki kewenangan dalam pengawasan.

Sebelum menjatuhkan sanksi, Disnakertrans Kutim berusaha menggunakan cara humanis dengan memanggil pihak perusahaan. “Adukan saja yang merasa perusahaannya tidak membayarkan THR, kita akan proses. Semua hak pekerja mesti diberikan,” sambungnya.

Setiap perusahaan berdasarkan surat edaran maksimal memberikan THR pada H-7 Lebaran. Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Pembayaran denda itu dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Sesuai aturan dan semua harus diterapkan. Jika tidak kasihan, pekerja juga butuh rezeki saat sebelum Lebaran,” pungkasnya. (ref/adv)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version