BERAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menanggapi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) Site 060C Samo beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony, mengatakan PHK yang dilakukan PT MTN, khususnya terhadap tenaga kerja lokal Berau, seharusnya memiliki alasan yang jelas dan sesuai dengan aturan hukum. Baik itu karena kerugian perusahaan maupun untuk menghindari kerugian lebih lanjut.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan terkait data penggunaan tenaga kerja lokal maupun non lokal di perusahaan tersebut.
“Kami akan meminta data terkait tenaga kerja dan bersurat kepada pihak perusahaan untuk mengetahui jumlah pekerja lokal maupun non lokal yang ada,” ujarnya.
Kemudian, dirinya juga mengingatkan kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau agar memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, jika masih ada tenaga kerja Berau yang memiliki keahlian pada bidang yang dibutuhkan, seperti driver maupun operator, pihak perusahaan sebaiknya menggunakan tenaga kerja tersebut dibandingkan menggunakan tenaga kerja non lokal.
“Jika masih bisa digunakan kenapa harus memakai tenaga kerja luar,” tegasnya.
Sampai saat ini, ia mengungkapkan pihak perusahaan belum memberikan data lengkap kepada Disnakertrans Berau terkait status pekerja lokal yang saat ini terdampak PHK.
“Ini sangat disayangkan, jika tenaga kerja lokal yang memiliki keahlian mendapat PHK dari perusahaan,” tuturnya.
“Tenaga kerja kita yang terkena PHK tentunya tidak ingin diberhentikan, dan kami berharap agar perusahaan lebih memperhatikan ini,” sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyayangkan adanya tenaga kerja lokal Berau yang tidak melaporkan jika terdapat banyak tenaga kerja non lokal di setiap perusahaan.
“Maksud kami, kenapa mereka tidak melaporkan sejak awal kalau tahu bahwa ada tenaga kerja luar di situ? Setidaknya melaporkan ke dinas,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R