spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnaker Bontang Buka Posko Pengaduan THR, Siap Tampung Keluhan Karyawan

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak Senin (17/3/2025), yang terletak di lantai dua kantor Disnaker Bontang. Posko ini bertujuan menjadi wadah bagi karyawan yang belum menerima THR dari tempat mereka bekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Rusdi, menjelaskan sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan nomor М/2/НК.04/III/2025 dan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pemberian Banus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Posko ini dibuka sampai H+7 lebaran, kami sudah edarkan ke seluruh perusahaan, total ada 865 perusahaan maupun badan usaha,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Dikatakan, aturan dalam Surat Edaran tersebut juga menekankan pemberian THR kepada pekerja ojek online. Pasalnya, pihaknya mendengar bahwa pusat dari perusahaan ojek online (ojol) itu sendiri telah berkomitmen untuk memberikan THR.

“Ojol di sini kah cuma cabang, ketentuan ada di pusat. Dari pusat sih bersedia memberikan THR,” terangnya.

Adapun besaran THR yang perlu diberikan kepada pekerja sesuai dengan jangka waktu mereka bekerja, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi yang mempunyai masa keria 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan (masa kerja/12) x satu bulan upah.

“SE Kemenaker ini sudah ditindaklanjuti oleh SE Wali Kota 500.15.12.3/410/DISNAKER/2025, di situ semua ada perhitungannya,” tuturnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img