spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo PPU Terima Kunjungan KPID Kaltim, Koordinasi Perkuat Pengawasan Lembaga Penyiaran Berlangganan

PPU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Penajam Paser Utara (PPU) menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo PPU, Selasa (4/6/2024).

Rombongan KPID Kaltim dipimpin oleh Koordinator Bidang Kelembagaan Tri Heriyanto beserta jajaran. Dan diterima langsung oleh Sekretaris Diskominfo PPU Herlambang beserta jajaran.

Herlambang menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kegiatan yang di inisiasi oleh KPID Provinsi Kaltim tersebut. Ia menyebutkan kunjungan itu dilaksanakan dalam rangka koordinasi terkait Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) ilegal yang ada di Kabupaten PPU.

“Pada dasarnya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dan inisiasi dari KPID, ini merupakan satu hal yang positif,” ujarnya.

Lanjutnya, adanya kunjungan ini juga sejalan dengan rencana yang tengah disusun Diskominfo PPU. Yakni dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan semua lembaga penyiaran, khususnya yang beroperasi di PPU agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Secara kebetulan kami juga ingin memulai mengoptimalkan lembaga penyiaran di PPU,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tak Ada Psikolog Klinis, Penanganan Korban Kekerasan di PPU Sulit

Lebih lanjut, dari kunjungan ini pihaknya berharap langkah ini dapat menjadi awal dalam membangun komitmen yang kuat. Antara KPID Kaltim dan Pemkab PPU melalui Diskominfo PPU dalam mengatasi permasalahan LPB ilegal.

“Mudah-mudahan komitmen antara KPID Kaltim dan Diskominfo PPU bisa dimulai dari kegiatan ini,” ungkap Herlambang.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Tri Heriyanto menjelaskan bahwa tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk memastikan bahwa semua lembaga penyiaran yang beroperasi di PPU mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga untuk kepentingan dalam menjaga kualitas dan legalitas siaran.

“Agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipercaya dan bermanfaat. Kami juga mengajak Diskominfo PPU untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap LPB ilegal. Semoga kerja sama yang baik antara KPID dan Diskominfo akan sangat membantu dalam upaya menertibkan lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin resmi,” tutupnya. (ADV/*DiskominfoPPU/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img