spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo Kukar Rilis Pengumuman Perpanjangan Waktu Seleksi Anggota PPK dari KPU Kukar

TENGGARONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), secara resmi mengeluarkan rilis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, terkait perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ini berdasarkan surat dari KPU Kukar dengan Nomor : 50/PP.04.1-PU/6402/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.

Sebanyak 6 kecamatan yang dilakukan masa perpanjangan selama 3 hari. Terhitung tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024. Masing-masing di wilayah Kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sangasanga.

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi keputusan ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Keputusan Ketua KPU tersebut dijelaskan perpanjangan pendaftaran dilakukan, jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka 1 kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00-16.00 WITA. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00-23.59 WITA. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti