SAMARINDA – Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, dengan tujuan mengatur tata kelola data yang berkualitas dan mudah diakses. Data berkualitas ini diharapkan menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan berbasis data, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan.
Pranata Komputer Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim), Nazaruddin, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan statistik sektoral daerah untuk mendukung kebijakan ini.
“Demi mewujudkan data yang berkualitas, diperlukan penguatan kelembagaan dalam pengelolaan statistik sektoral. Regulasi terkait ini telah diatur dalam Perpres 39/2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Nazaruddin saat menjadi narasumber di Forum Satu Data Kota Samarinda, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (4/12/2024).
Nazaruddin menjelaskan bahwa Diskominfo Kaltim bertugas sebagai wali data, yakni unit yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, dan penyebarluasan data yang dihasilkan oleh produsen data.
“Dalam forum satu data daerah, Diskominfo Kaltim bertugas memastikan data yang disampaikan produsen telah diverifikasi dan dikelola sesuai standar,” tambahnya.
Regulasi pengelolaan statistik sektoral di tingkat provinsi juga telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data dan Pergub Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sebagai wali data, Diskominfo Kaltim telah menjalankan berbagai langkah untuk memperkuat pengelolaan statistik sektoral:
- Melakukan pembinaan statistik sektoral melalui coaching clinic.
- Berpartisipasi aktif dalam forum SDI Nasional dan forum SDI Kaltim.
- Melaksanakan verifikasi data sementara tahun berjalan.
- Menggelar forum SDI tematik dan FGD metadata.
“Upaya-upaya ini diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung integrasi sistem statistik nasional,” tutup Nazaruddin.
Dengan penguatan sistem satu data, Diskominfo Kaltim optimis pembangunan di daerah dapat terwujud secara lebih efisien dan tepat sasaran. (diskominfokaltim/adv)
Editor: Agus S