spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskominfo Kaltim Perkuat Sinergi Publikasi Informasi Melalui Kolaborasi dengan RRI News

JAKARTA – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) terus mendukung penguatan informasi publik melalui keikutsertaannya dalam kegiatan kolaborasi RRI News bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Acara ini digelar pada Jumat (6/12/2024) di Hotel Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta.

Kegiatan yang diinisiasi LPP RRI ini bertujuan mengoptimalkan publikasi pemberitaan di masing-masing daerah dengan menggandeng pemerintah daerah sebagai mitra strategis. Langkah ini sekaligus mendukung penguatan informasi berbasis data yang inklusif untuk masyarakat luas.

Turut hadir mewakili Kepala Dinas Kominfo Kaltim, H. Muhammad Faisal, adalah Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKP dan Kehumasan), Irene Yuriantini. Dalam kesempatan tersebut, Irene menegaskan pentingnya peran media dalam memperluas jangkauan informasi publik.

“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang signifikan dalam penyebaran informasi. Dengan dukungan media seperti RRI News, pemerintah daerah semakin yakin dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dengan informasi yang bermanfaat,” ujar Irene.

Acara ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan media dalam mendukung pembangunan informasi yang inklusif, transparan, dan berbasis data. Diskusi panel yang menghadirkan para pemangku kepentingan menjadi agenda utama, selain hiburan dari Cak Lontong, Gisella, dan Jacky Radio Star 23.

Selain Diskominfo Kaltim, kegiatan ini juga dihadiri pejabat lainnya seperti Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kepala Dinas Kominfo dari beberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, termasuk Mahakam Hulu, Kutai Timur, Kutai Barat, Paser, dan Bontang. (diskominfokaltim/adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img