SAMARINDA– Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, mengadakan Rapat Koordinasi dan Sinergi bersama Admin Kecamatan.
Kegiatan yang bertujuan untuk mencapai publikasi positif sebagai solusi inovatif di lingkungan Pemkot Samarinda tersebut, diselenggarakan Rabu (19/10/2022), di ruang rapat Karangasan lantai 2 Balai Kota Samarinda.
Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Kominfo Samarinda Dian Ruhendra S.T, MM didampingi Sub Koordinator Bidang Pengelola Opini dan Aspirasi Publik Reni Setiawati S.Kom, Sub-Substansi Pelayanan Informasi dan PPID Murhansyah SP serta ASN dari Bidang Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Abdillah Syafei. Dalam sambutannya Sekdis Kominfo Dian Ruhendra mengatakan, peran media sosial di tingkat kecamatan, maupun OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sangat penting dalam penyebaran informasi yang positif dan membangun citra pemerintah.
“Yang perlu kita garisbawahi bersama, mengelola medsos pemerintah sangat berbeda dengan mengelola medsos swasta, karena kita perlu menganalisis dahulu dampaknya seperti apa nantinya, sebelum berita atau informasi tersebut di share untuk masyarakat,” kata Dian.
Oleh karena itu, Dian berharap para admin terus meningkatkan kualitas dan kemampuan diri, sehinga bisa membuat konten yang bermutu. ”Rencananya di tahun depan, kita akan menyelenggarakan pelatihan secara berjenjang demi menyiapkan admin medsos di OPD dan kecamatan yang benar-benar berkualitas. Semua yang mengikuti pelatihan akan diberikan sertifikat keahlian sehingga dimanapun nanti mereka bertugas, dapat mengelola media sosial instansinya,” jelas Dian.
Selain itu menurut dia, admin akan diberikan SK resmi sebagai pengelola medsos. Kominfo, ujar dia akan memberikan pelatihan atau bimtek tentang bagaimana penulisan berita, pengambilan foto dan video, serta editing video yang baik dan benar. Bahkan sebagai bentuk perhatian yang serius akan pentingnya pengelolaan media sosial, akan diberikan penghargaan kepada pengelola medsos terbaik.
Sementara itu Abdillah Syafei yang menjadi pembicara selanjutnya memaparkan, bagaimana sebuah media sosial pemerintah seharusnya dikelola. Dia menjelaskan, sejak tahun 2012 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 83 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Di dalamnya dijelaskan secara detail ketentuan-ketentuan pengelolaan sebuah akun media sosial pemerintah.
“Jadi persoalan pengelolaan media sosial instansi pemerintah bukan persoalan sambilan saja. Tetapi merupakan hal yang penting di era modern sekarang,” ujar Abdillah. Untuk itu, dia berharap para admin media sosial kecamatan dan OPD bisa mempelajari peraturan menteri tersebut, sebagai rambu-rambu dalam mengelola media sosial instansi masing-masing. ”Selain itu tentu harus didukung dengan peningkatan kemampuan literasi dan teknis pengelolaan media sosial bagi para admin,” lanjut dia.
Sub Koordinator Bidang Pengelola dan Opini dan Aspirasi Publik Reni Setiawati S.Kom, mewakili Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, menyambut gembira rencana yang dikemukakan Sekretaris Diskominfo dan pemaparan pembicara.
Menurut dia, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2023. Sementara di akhir tahun 2022, masih ada satu kegiatan Bimbingan Teknis yang nantinya diikuti oleh para admin OPD, kelurahan dan kecamatan di Samarinda. (Adv/diskominfosamarinda)