SAMARINDA – Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, sesuai dengan instruksi Gubenur Kaltim bahwa seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Mudahan hanya Sabtu Minggu ini saja (6-7 Februari, Red). Jika grafik menurun karena kepatuhan masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan, Alhamdullillah, maka tidak akan berlanjut lagi. Sebaliknya jika grafik (kasus positif covid 19, Red.) terus meningkat maka bisa saja Sabtu-Minggu berikutnya akan diberlakukan lagi,” ungkap Faisal.
Instruksi Gubernur ini merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi (rakor) percepatan penanganan covid-19 yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor, Kamis (4/2) kemarin yang dihadiri Forkominda Kaltim dan seluruh Walikota/Bupati se-Kaltim secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu.
[irp posts=”9922″ name=”Beredar Pesan Hoaks, Gubernur Isran Bakal Rudal Kantor”]
“Setelah mendengar laporan terkini masalah covid-19 dari Kabupaten dan Kota dan saran-saran dari Forkominda, maka Gubernur harus merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten Kota,” tutur Faisal.
Atas kesepakatan Walikota dan Bupati se Kaltim inilah maka keluar Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 Di Provinsi Kalimantan Timur.
[irp posts=”9918″ name=”Ini Isi Lengkap Instruksi Gubernur Soal Larangan ke Luar Rumah di Akhir Pekan”]
“Telah diinstruksikan seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kota Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa hingga tingkat RT,” bebernya.
Untuk itu diperlukan ketegasan aparat satuan tugas dimasing-masing kabupaten/kota terkait operasi justisi secara terus menerus dan terpadu.
“Penegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19 ini sangat penting dan besar pengaruhnya. Untuk itu mari bersama-sama secara terpadu dan sinergis antara provinsi dan kabupaten kota serta unsur TNI dan Kepolisian, melakukan hal ini,” pungkas mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda. (gs)