TENGGARONG – Penyalahgunaan narkotika kembali terungkap di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini berupa sabu-sabu 5 kilogram dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Disinyalir berkaitan jaringan internasional yang beroperasi di kabupaten tersebut.
Tiga orang diamankan dari pengungkapan pada Kamis ,15 April 2021. Lima kilogram sabu itu tadinya akan diedarkan ke kabupaten/kota di Kaltim.
“Nilai sabu-sabu tersebut mencapai lebih Rp 5 miliar,” sebut Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani. Jumat pagi, 16 April 2021, ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika itu dibeber ke publik. Ketiganya berinisial MY, MS, dan SD.
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan informan soal transaksi narkoba pada Kamis itu. Transaksi berlangsung di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, sekitar pukul 20.00 Wita.
Anggota kepolisian dengan segera mendalami laporan tersebut. Koordinasi pun dilakukan dengan Polsek Tenggarong Seberang. Petugas dikerahkan dengan melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli. Hingga pukul 20.00 Wita, muncul pria berinisial SD, 39 tahun, yang langsung diringkus petugas.
SD yang berperan sebagai kurir, didapati membawa satu poket besar berisikan sabu seberat 290 gram. Kepada petugas, SD mengklaim barang haram tersebut ia dapatkan dari Samarinda.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Tigers Satreskoba Polres Kukar bergerak ke lokasi tersangka pemasok sabu tersebut di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, keesokannya. Pukul 14.00 Wita, kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lain yakni MY, 29 tahun, dan MS, 37 tahun.
Saat penggerebekan tersebut, ditemukan poket sabu dengan total berat 20 gram. Diamankan dari kediaman MS dan MY. Belakangan diketahui jika MS adalah pengarah jalan MY selama di Samarinda. Adapun tersangka MY, merupakan warga Bontang
Setelah diinterogasi kembali oleh Tim Tigers, MY mengaku masih ada menyimpan barang haram tersebut di kediamannya di Kota Bontang. Siang itu juga Tim Tigers bergerak cepat dari Samarinda menuju Kota Bontang.
Benar saja, sesampainya di kediaman MY, Jalan Slamet Riyadi, didapati sisa sabu yang disimpan di kolong rumahnya dalam sebuah tas ransel. Dalam tas itulah ditemukan 5 paket besar sabu-sabu dengan berat sekitar 5 kilogram.
Dikumpulkan dengan hasil tangkapan di Tenggarong dan Samarinda, total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 5,619 gram. Semua barang terlarang tersebut diduga berasal luar negeri yang didapat dari pemasok narkotika jaringan Internasional. “Sabu tersebut rencananya diedarkan di Samarinda, Kukar, mungkin saja bisa di luar kota,” terang Irwan Masulin Ginting.
Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek, menambahkan bahwa pemilik utama narkotika tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan. “Tapi kami sudah kantongi namanya” ungkap Encek saat dikonfirmasi kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.
Akibat perbuatannya para pelaku, dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai seumur hidup. (kk)