spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disetujui Menkeu, Gaji dan Tunjangan Hakim Naik, Ini Detailnya!

JAKARTA – Juru Bicara dan Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung (MA), Suharto, mengungkapkan bahwa usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Informasi terbaru, pada tanggal 3 Oktober, sudah ada persetujuan prinsip dari Menkeu,” ujar Suharto saat menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (8/10), seperti dilansir dari Antara.

Suharto menjelaskan bahwa dalam naskah akademik MA, terdapat delapan poin perubahan yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Perubahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA. Namun, dari delapan poin tersebut, hanya empat poin yang disampaikan oleh Kementerian PANRB kepada Kementerian Keuangan, yaitu usulan kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, peningkatan uang pensiun sebesar 8-15 persen, kenaikan tunjangan jabatan sebesar 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan.

Empat usulan lainnya dari MA, yakni fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium untuk percepatan penanganan perkara, belum diterima oleh Kementerian PANRB.

Setelah proses lebih lanjut dengan Kemenkeu, tiga dari empat usulan yang diajukan oleh Kementerian PANRB disetujui, yaitu terkait gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.

Namun, tunjangan kemahalan akan diperjuangkan dalam waktu dan cara yang berbeda karena membutuhkan analisis lebih mendalam dan perbandingan dengan aparat penegak hukum lainnya. Untuk itu, tunjangan kemahalan ditunda sementara agar tidak menghambat usulan kenaikan pada tiga poin lainnya.

“Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, kami fokus pada tiga usulan terlebih dahulu, dan tunjangan kemahalan akan diperjuangkan kemudian,” kata Suharto.

DRAF PERUBAHAN

Suharto juga mengungkapkan bahwa draf rancangan peraturan pemerintah yang baru mengenai hak keuangan hakim akan segera disusun.

Setelah draf tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Prosesnya mirip dengan pembuatan peraturan pemerintah biasanya,” jelasnya.

Pada hari Senin, Mahkamah Agung (MA) mengadakan audiensi bersama SHI. Dalam forum yang dihadiri oleh pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), SHI mengajukan empat tuntutan utama.

Pertama, perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, mendesak pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim; ketiga, percepatan realisasi RUU tentang Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan; dan keempat, permintaan peraturan pemerintah yang menjamin keamanan bagi keluarga hakim. (ant/MK)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti