BALIKPAPAN – Sabu kualitas super seberat 3 kg nyaris terkirim ke Sulawesi lewat Pelabuhan Semayang Balikpapan. Pengiriman barang haram berhasil digagalkan setelah Polda Kaltim menangkap pelakunya, AM (42) dan AR (27).
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Rabu (17/3/2021) saat hendak berlayar menuju Sulawesi dengan menumpang KM Kirana.
“Tersangka ditangkap atas kerja sama syahbandar dan nakhoda kapal. Keduanya kita tangkap dengan barang bukti ransel berisi sabu seberat 3 kilogram, dan uang Rp 3,5 juta,” kata Rickynaldo, Kamis (18/3/2021).
Agar tak mudah dicurigai, lanjut Rickynaldo, sabu dibungkus di belakang ransel kemudian dijahit. Selama dalam perjalanan, ransel lantas dibawa di punggung sehingga tak menimbulkan kecurigaan.
Rickynaldo menambahkan, sabu yang dibawa AM dan AR memiliki kualitas “sultan” atau terbaik, karena harga per kilonya mencapai Rp 850 juta. Sabu didapat dari jaringan pengedar di Tawau, Malaysia.
Sementara AM dan AR bertugas sebagai kurir, menerima kiriman sabu di Tarakan, kemudian menyeberang ke Bulungan untuk selanjutnya lewat jalur darat hingga sampai Balikpapan. Diketahui AM merupakan pemain lama sebab pernah dipenjara dan baru bebas sekitar 2 bulan lalu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (prs)