spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disebut Dewan Pengawas KPK, Rita Bantah Suap Penyidik untuk Urus PK

JAKARTA – Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, disebut dalam kasus suap yang membuat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga pemberantas rasuah itu.

Dalam putusan kode etik Robin yang putusannya dibacakan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, Senin (31/5/2021) disebutkan, penyidik berlatar belakang polisi tersebut sempat menerima uang Rp 5,1 miliar, dimana Rp 4,88 miliar diantaranya diserahkan ke pengacara Rita, Maskur Husain.

Uang sejumlah Rp 220 juta, menurut Albertina Ho, diterima Robin karena membantu pembuatan memori Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan Rita setelah dirinya dihukum 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 110 miliar dan gratifikasi Rp 6 miliar selama 8 tahun menjabat Bupati Kukar.

“Uang diterima terperiksa (Robin) secara bertahap hingga senilai Rp 5,1 miliar, yang sebagian diserahkan ke Maskur Husain senilai Rp Rp 4,8 miliar. Terperiksa mendapat uang Rp 220 juta,” ungkap Albertina.

pengacara Rita, Sugeng SH

Dihubungi Kamis (3/6/2021) malam, pengacara Rita, Sugeng SH membantah kliennya terlibat dalam kasus ini.  Rita juga membantah pernah memberi uang Rp 5,1 miliar untuk urusan PK ke Maskur ataupun Robin. “Bagaimana saya jelaskan Pak, memang saya nggak tahu. Uang kas segitu saya nggak punya, kalau aset ada,” ucap Sugeng menirukan ucapan Rita yang dia temui di Lapas Wanita Tengerang, pada Kamis (3/6/2021).

Selain membantah sebagai pemberi uang, Rita juga merasa ditipu oleh Maskur. Pasalnya, kuasa yang diberikan pada Maskur untuk menggantikan Sugeng sebagai pengacara PK. Nyatanya, setelah ditelusuri ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, nama yang tercantum dalam register PK tetap Sugeng.

Sugeng tak mau menjawab saat ditanya kenapa Rita mencabut kuasa, kemudian menunjuk Maskur untuk mengurus PK. Termasuk apakah ada hubungan antara Maskur dan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang disebut Albertina, sempat memberi uang Rp 3,15 miliar ke Robin untuk pengurusan kasus korupsi di Lampung Tengah.

“Kalau itu, Bu Rita yang tahu alasannya (penggantian penasihat hukum). Yang pasti saya nggak tahu sama sekali siapa Maskur,”  jawabnya. Sugeng mengakui Rita dan Azis Syamsudin kenal satu sama lain karena sempat terlibat bersama dalam kepengurusan di DPP Partai Golkar.

Sugeng adalah pengacara yang ditunjuk Rita untuk mengurus pengajuan PK, dimana sidang awalnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober dan November 2019. Bukti baru atau novum yang diajukan terkait kekhilafan hakim dalam hal perhitungan penerimaan suap.

Versi Rita, hanya menerima Rp 60  miliar, sedangkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta menyebutkan dirinya menerima Rp 110 miliar. Menurut Sugeng ada dobel penghitungan sehingga nilai uang yang diterima adalah Rp 110 dikurangi Rp 49 milar atau total sekitar Rp 60 miliar.

Menurut Sugeng berkas PK Rita sempat terhambat dikirim ke Mahkamah Agung (MA) karena harus menunggu berkas putusan Khairudin, yang merupakan terdakwa kedua kasus suap Rita. “Putusan Khairudin diterima PN Pusat sekitar November 2020, sekarang berkas  PK-nya sudah masuk MA, mudah-mudahan nggak sampai 9 bulan sudah ada putusanlah,” ucap pria yang terhitung 3 Mei 2021 kembali menangani PK Rita ini. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti